Selasa, 22 April 2014

BAB 6 dan 7 Hukum Dagang (KUHD)


Ø  Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut adalah pengertian dari Hukum Perdata:
Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus).
Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogate lex generalis (hukum khusus mengesampingkan hukum umum). Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPerdata.

Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 :
1.       Tertulis
2.       Tidak Tertulis

Ø  Berlakunya Hukum Dagang

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Ø  Hubungan Pengusaha dan Pembantunya

Di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seoang pengusa melakukan usahanya seorang diri, apalagi dalam segala skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang / pihak untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu di dalam perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat subordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan.
Pembantu diluar perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberi kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata.
Ø  Pengusaha dan Kewajibannya
Menurut undang-undang ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan (dipenuhi) oleh pengusaha yaitu :
1.       Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang, UU No. 8 1997 tentang dokumen perusahaan).
2.       Mendaftarkan perusahaannya (sesuai dengan UU No. 3 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan).
Ø  Bentuk-bentuk Badan Usaha
a.        Bentuk-bentuk perusahaan jika dilhat dari jumlah pemiliknya terdiri dari :
1.       Perusahaan Perseorangan adalah suatu perusahaan yang dimiliki oleh seorang pengusaha.
2.       Perusahaan Persekutuan adalah suatu perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam satu persekutuan.
b.       Bentuk-bentuk perusahaan jika dilahat dari status hukumnya terdiri dari :
1.       Perusahaan berbadan hokum
2.       Perusahaan bukan badan hokum
c.        Di dalam masyarakat dikenal dua macam perusahaan yaitu :
1.       Perusahaan swasta
2.       Perusahaan Negara
Ø  Perseroan Terbatas
Adalah kumpulan orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Dasar hukum perseroan terbatas diatur dalam UU No. 1 1995 tentang Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut UUPT.
Ø  Koperasi
Adalah perserikatan yang memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan para anggotanya sehari-hari dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung). Pembentukan koperasi diatur dalam UU No. 25 1992 tentang Perkoperasian. Tujuan koperasi untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Ø  Yayasan
Adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Mendirikan suatu yayasan harus dilakukan secara otentik, yakni dengan akta notaris dan memperoleh status badan hukum setelah akte pendiriannya disahka oleh Menteri Kehakiman dan HAM. Dalam UU No. 16 2001 , yayasan merupakan suatu “badan hukum” dan dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu, yakni :
1.       Yayasan terdiri dari atas kekayaan yang terpisahkan
2.       Kekayaan yayasan diperuntuka untuk mencapai tujuan yayasan
3.       Yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan
4.       Yayasan tidak mempunyai anggota
Ø  Badan Usaha Milik Negara
Adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki oleh negara. Perusahaan negara adalah perusahaan dalam bentuk apapun yang modal seluruhnya merupakan kekayaan negara Republik Indonesia, kecuali jika ketentuan lain dengan atau berdasarkan undang-undang. Hal ini diatur berdasarkan UU NO. 9 1969 yang telah diperbaharui UU No. 19 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Jadi badan usaha milik negara dapat berupa (berbentuk) perusahaan jawatan (perjan) atau deparment agency, perusahaan umum (perum) atau public corporation.
Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar