Ø Standar Kontrak
Adalah perjanjian yang isinya telah
ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang
digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen
tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan).
Ø Macam-macam perjanjian
Perjanjian dapat dibedakan menurut berbagai cara, antara
lain:
1.
Perjanjian
Cuma Cuma (pasal 1314 KUHPERdata) suatu persetujuan dengan cuma cuma adalah
suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan
kepada pihak yang lain, tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
2.
Perjanjian
atas beban adalah perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu
selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain dan antara kedua prestasi itu
ada hubungannya menurut hukum.
3.
Perjanjian
Jual-beli, Pengaturan tentang Jual beli sebagai
perjanjian didapat pada Bab kelima, yang pada Pasal 1457 KUHPerdata diartikan
sebagai suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya
untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga
yang telah dijanjikan.
4.
Perjanjian
Tukar Menukar Pasal 1541 KUHPerdata menyatakan bahwa tukar menukar ialah suatu
persetujuan dengan mana kedua belah pihak mengikatkan dirinya untuk saling
memberikan suatu barang secara bertibal balik, sebagai gantinya barang lain.
5.
Perjanjian
Sewa-Menyewa Ketentuan KUH Perdata yang mengatur tentang sewa menyewa dapat
dilihat pada Pasal 1548
6.
Perjanjian
Persekutuan Persekutuan menurut Syahmin AK
(2006:59) adalah merupakan bentuk perjanjian yang paling sederhana dalam tujuan
untuk mendapatkan keuntungan bersama.
7.
Perjanjian
Perkumpulan menurut perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang bertujuan untuk
mencapai tujuan tertentu dengan tidak mencari keuntungan tertentu.
8.
Perjanjian
Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah (pemberi hibah) pada
masa hidupnya, dengan cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan
sesuat barang guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan
tersebut.
9.
Perjanjian
Penitipan Barang merupakan suatu perjanian riil yang baru akan terjadi apabila
seseorang telah menerima sesuatu barang dari seorang lain dengan syarat
bahwa ia akan menyimpannya dengan mengembalikanya dalam wujud asal.
10.
Perjanjian
Pinjam-Pakai adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan suatu
barang kepada pihak yang lainnya untuk dipakai dengan Cuma-Cuma.
11.
Perjanjian
Pinjam Meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan
kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu baran-barang yang menghabiskan
karena pemakaian.
12.
Perjanjian
Untung-Untungan adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya,
baik bagi semua pihak.
13.
Perjanjian
Penanggungan adalah perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga, guna
kepentingan si berpiutang mengikatkan diri untuk memenuhi perikatannya si
berhutang ketika orang ini sendiri tidak memenuhinya.
14.
Perjanjian Perdamaian harus dibuat dalam
bentuk tertulis, apabila terjadi perdamaian dibuat secara tidak tertulis adalah
tidak sah.
15.
Perjanjian
Pengangkutan adalah perjanjian timbal balik antara pengangkut dengan pengirim
dalam hal mana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan
barang dan/atau orang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan
selamat
16.
Perjanjian
Kredit adalah perjanjian penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan
dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara
pihak bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi
utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, ibalan atau
pembagian keuntungan.
17.
Perjanjian
Pembiayaan Konsumen yaitu perjanjian penyediaan dana bagi konsumen untuk
pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran.
18.
Perjanjian
Kartu Kredit yaitu perjanjian menerbitkan katu kredit yang dapat dimanfaatkan pemegangnya
untuk pembayaran barang dan jasa.
19.
Perjanjian
Ke-Agen-an Yaitu perjanjian dimana agen adalah perusahaan yang bertindak atas
nama prinsiple untuk kemudian menyalurkannya kepada konsumen dengan mendapatkan
komisi.
20.
Perjanjian
Distributor yang mana dalam perjanjian ini, distributor bertindak atas namanya
sendiri ia membeli suatu barang dari produsen dan menjualnya kembali kepada
konsumen untuk kepentingan sendiri.
21.
Perjanjian
Sewa Guna Usaha (leasing) adalah perjanjian yang memberikan barang modal, baik
dilakukan secara sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating list) untuk
dipergunakan oleh leasee selama jangka waktu tertentu dengan pembayaran
berkala;
22.
Perjanjian
Anjak Piutang (factoring agreement) yaitu pembiayaan dalam bentuk pembelian dan
pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan
dari transaksi Perdagangan dalam dan luar negeri;
23.
Perjanjian
Modal Ventura yaitu perjanjian penyertaan modal usaha dalam suatu perusahaan
mitra dalam mencapai tujuan tertentu seperti pengembangan suatu penemuan baru,
pengembangan perusahaan awal yang kesulitan modal, pengembangan proyek
penelitian dan rekayasa serta berbagai pengembangan usaha dengan menggunakan
teknologi.
Ø Syarat Sah nya Perjanjian
1.
Adanya
kesepakatan kedua belah pihak. Maksud dari kata sepakat adalah, kedua belah
pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak.
2.
Kecakapan
untuk melakukan perbuatan hukum. Asas cakap melakukan perbuatan
hukum, adalah setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan
sudah dewasa, ada beberapa pendapat, menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun
bagi laki-laki,dan 19 th bagi wanita.
3.
Adanya
Obyek, sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu
hal atau barang yang cukup jelas.
4.
Adanya kausa
yang halal Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak memakai suatu
sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang,
tidak mempunyai kekuatan hukum.
Ø Saat Lahirnya Perjanjian
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti
penting bagi :
-
Kesempatan
penarikan kembali penawaran;
-
Penentuan resiko;
-
Saat mulai dihitungnya jangka
waktu kadaluwarsa;
-
Menentukan
tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat
(1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa
perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak
pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur
dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah
pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam
kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming),
jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Jadi pertemuan kehendak dari pihak
yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut
sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat
lahirnya kontrak yaitu:
a.
Teori
Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, kontrak telah
ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban
penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan
penerimaan/akseptasinya.
b.
Teori Pengiriman
(Verzending Theori).
Menurut teori ini saat pengiriman
jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai
sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
c.
Teori
Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya
kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang
menawarkan.
d.
Teori
penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya
kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut
dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut
sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat
lahirnya kontrak.
Ø Pembatalan dan Pelaksanaan suatu
Perjanjian
Pengertian pembatalan dalam uraian
ini mengandung dua macam kemungkinan alasan, yaitu pembatalan karena tidak
memenuhi syarat subyektif, dan pembatalan karena adanya wanprestasi dari
debitur.
Pembatalan dapat dilakukan dengan tiga syarat yakni:
1) Perjanjian harus bersifat timbale balik (bilateral)
2) Harus ada wanprestasi (breach of contract)
3) Harus dengan putusan hakim (verdict)
Pelaksanaan Perjanjian
Yang dimaksud dengan pelaksanaan
disini adalah realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah
diperjanjikan oleh pihak- pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Pelaksanaan perjanjian pada dasarnya menyangkut soal pembayaran dan penyerahan
barang yang menjadi objek utama perjanjian. Pembayaran dan penyerahan barang
dapat terjadi secara serentak. Mungkin pembayaran lebih dahulu disusul dengan
penyerahan barang atau sebaliknya penyerahan barang dulu baru kemudian
pembayaran.
- Pembayaran
1) Pihak yang melakukan pembayaran pada dasarnya adalah
debitur yang menjadi pihak dalam perjanjian
2) Alat bayar yang digunakan pada umumnya adalah uang
3) Tempat pembayaran dilakukan sesuai dalam perjanjian
4) Media pembayaran yang digunakan
5) Biaya penyelenggaran pembayaran
- Penyerahan Barang
Yang dimaksud dengan lavering atau
transfer of ownership adalah penyerahan suatu barang oleh pemilik atau atas
namanya kepada orang lain, sehingga orang lain ini memperoleh hak milik atas
barang tersebut. Syarat- syarat penyerahan barang atau lavering adalah sebagai
berikut:
1) Harus ada perjanjian yang bersifat kebendaan
2) Harus ada alas hak (title), dalam hal ini ada dua teori
yang sering digunakan yaitu teori kausal dan teori abstrak
3) Dilakukan orang yang berwenang mengusai benda
4) Penyerahan harus nyata (feitelijk)
Penafsiran dalam Pelaksanaan Perjanjian
Dalam suatu perjanjian, pihak- pihak
telah menetapkan apa- apa yang telah disepakati. Apabila yang telah disepakati
itu sudah jelas menurut kata- katanya, sehingga tidak mungkin menimbulkan
keraguan- keraguan lagi, tidak diperkenankan memberikan pengewrtian lain.
Dengan kata laintidak boleh ditafsirkan lain (pasal 1342 KUHPdt). Adapun
pedoman untuk melakukan penafsiran dalam pelaksanaan perjanjian, undang- undang
memberikan ketentuan- ketentuan sebagai berikut:
1) Maksud pihak- pihak
2) Memungkinkan janji itu
dilaksanakan
3) Kebiasaan setempat
4) Dalam hubungan perjanjian
keseluruhan
5) Penjelasan dengan menyebutkan
contoh
6) Tafsiran berdasarkan akal sehat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar