Ø Hubungan Hukum Dagang dan Hukum
Perdata
Hukum Perdata adalah ketentuan
yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
Berikut adalah pengertian dari Hukum Perdata:
Hukum Perdata adalah rangkaian
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu
dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
Hukum dagang ialah hukum yang
mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh
keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan
badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Hukum dagang
adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya
dalam bidang perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata
merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis
(hukum khusus).
Dalam hubungannya dengan hal tersebut
berlaku adagium lex specialis derogate lex generalis (hukum khusus
mengesampingkan hukum umum). Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab
undang-undang hukum dagang (KUHD) dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan
erat dengan KUHPerdata, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian
khusus dari KUHPerdata.
Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 :
Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 :
1.
Tertulis
2.
Tidak Tertulis
Ø Berlakunya Hukum Dagang
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang
pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai
pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Strategi perubahan
pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial
(terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan
baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang.
Ø Hubungan Pengusaha dan
Pembantunya
Di dalam menjalankan kegiatan suatu
perusahaan yang dipimpin oleh seoang pengusa melakukan usahanya seorang diri,
apalagi dalam segala skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang /
pihak untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu di dalam perusahaan adalah
mempunyai hubungan yang bersifat subordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah
sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan.
Pembantu diluar perusahaan adalah
mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar
sehingga berlaku suatu perjanjian pemberi kuasa antara pemberi kuasa dan
penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792
KUH Perdata.
Ø Pengusaha dan Kewajibannya
Menurut undang-undang ada dua macam kewajiban yang harus
dilakukan (dipenuhi) oleh pengusaha yaitu :
1.
Membuat
pembukuan (sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang, UU No. 8 1997 tentang dokumen
perusahaan).
2.
Mendaftarkan
perusahaannya (sesuai dengan UU No. 3 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan).
Ø Bentuk-bentuk Badan Usaha
a.
Bentuk-bentuk
perusahaan jika dilhat dari jumlah pemiliknya terdiri dari :
1.
Perusahaan
Perseorangan adalah suatu perusahaan yang dimiliki oleh seorang pengusaha.
2.
Perusahaan
Persekutuan adalah suatu perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha
yang bekerja sama dalam satu persekutuan.
b.
Bentuk-bentuk
perusahaan jika dilahat dari status hukumnya terdiri dari :
1.
Perusahaan
berbadan hokum
2.
Perusahaan
bukan badan hokum
c.
Di dalam
masyarakat dikenal dua macam perusahaan yaitu :
1.
Perusahaan swasta
2.
Perusahaan Negara
Ø Perseroan Terbatas
Adalah kumpulan orang
yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
Dasar hukum perseroan terbatas diatur dalam UU No. 1 1995 tentang Perseroan
Terbatas yang selanjutnya disebut UUPT.
Ø Koperasi
Adalah perserikatan
yang memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan
para anggotanya sehari-hari dengan harga murah (tidak bermaksud mencari
untung). Pembentukan koperasi diatur dalam UU No. 25 1992 tentang Perkoperasian.
Tujuan koperasi untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya serta ikut serta dalam membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Ø Yayasan
Adalah badan hukum yang
tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan
sosial. Mendirikan suatu yayasan harus dilakukan secara otentik, yakni dengan
akta notaris dan memperoleh status badan hukum setelah akte pendiriannya
disahka oleh Menteri Kehakiman dan HAM. Dalam UU No. 16 2001 , yayasan
merupakan suatu “badan hukum” dan dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi
kriteria dan persyaratan tertentu, yakni :
1.
Yayasan
terdiri dari atas kekayaan yang terpisahkan
2.
Kekayaan
yayasan diperuntuka untuk mencapai tujuan yayasan
3.
Yayasan
mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan
4.
Yayasan
tidak mempunyai anggota
Ø Badan Usaha Milik Negara
Adalah persekutuan yang
berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki oleh negara. Perusahaan negara
adalah perusahaan dalam bentuk apapun yang modal seluruhnya merupakan kekayaan
negara Republik Indonesia, kecuali jika ketentuan lain dengan atau berdasarkan
undang-undang. Hal ini diatur berdasarkan UU NO. 9 1969 yang telah diperbaharui
UU No. 19 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Jadi badan usaha milik negara
dapat berupa (berbentuk) perusahaan jawatan (perjan) atau deparment agency,
perusahaan umum (perum) atau public corporation.
Sumber :