Rabu, 17 Desember 2014

Bahasa Indonesia 2


Pengumpulan Data

Pengumpulan data menurut ahli metode pengumpulan data berupa suatu pernyataan (statement) tentang sifat, keadaan, kegiatan tertentu dan sejenisnya. Pengumpulan data dilakukan untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam rangka mencapai tujuan penelitian (Gulo, 2002 : 110).
Metode pengumpulan data ini termasuk kategori laporan diri (personal report) / Deskripsi diri (self descriptive). Individu melaporkan tentang keadaan dirinya berdasarkan pertanyaan atau perintah yang diberikan kepadanya.

Wawancara

Wawancara adalah tanya jawab dengan seseorang yang diperlukan untuk dimintai keterangan atau pendapatnya mengenai suatu hal. Atau dengan kata lain dapat juga dikatakan bahwa wawancara adalah tanya jawab antara pewawancara dengan yang diwawancarai untuk meminta keterangan atau pendapat tentang suatu hal. Jadi, sebenarnya pengertian wawancara adalah upaya yang dilakukan seseorang atau suatu pihak untuk mendapatkan keterangan, atau pendapat mengenai sesuatu hal yang diperlukannya untuk tujuan tertentu, dari seseorang atau pihak lain dengan cara tanya jawab.
Tujuan dari pewawancara untuk memperoleh keterangan atau pendapat dimaksud untuk digunakan sebagai masukan suatu penelitian atau digunakan sebagai bahan berita untuk dimuat di mass media (surat kabar, majalah, radio, televisi). Dengan demikian, kedudukan yang diwawancarai adalah sumber informasi, sedangkan pewawancara adalah penggali informasi

Contoh Wawancara
Pewawancara:
"Selamat siang Pak! Apakah kita bisa memulai wawancaranya sekarang?"
Narasumber (kepsek):
"Oh, ya. Silahkan!"
Pewawancara:
"Jadi, untuk Bapak maklumi, tujuan wawancara ini adalah untuk mengetahui kesiapan dari para siswa maupun guru dalam pelaksanaan ujian kali ini"
Narasumber:
"Silahkan teruskan"
Pewawancara:
"Sejauh ini, apa saja yang sudah dipersiapkan untuk menyambut ujian yang sebentar lagi akan dilaksanakan?"
Narasumber:
"Persiapan yang kami lakukan adalah memberikan les-les tambahan atau pengayaan dan mengurangi bahkan menghentikan beberapa kegiatan ekstrakulikuler untuk sementara."
Pewawancara:
"Menurut pantauan Bapak, bagaimana tentang kesiapan dari siswa?"
Narasumber:
"Saya rasa para siswa sudah cukup siap."
Pewawancara:
"Baiklah Pak! Saya rasa imformasi yang saya butuhkan sudah cukup. Terimakasih atas waktu dan kesediaan Bapak. Selamat siang."
Narasumber:
"Sama-sama. Selamat siang."

Angket / Kuesioner

Angket / Kuesioner adalah metode pengumpulan data yang dilakukan dengan cara memberi seperangkat pertanyaan atau pernyataan tertulis kepada responden. Angket diisi oleh responden sesuai dengan yang “dia” kehendaki/ketahui/rasakan. Angket adalah instrumen untuk jenis penelitian kuantitatif. Angket adalah penelitian kualitatif yang kuantitatifkan. Angket adalah penelitian kuantitatif yang disimpulkan dalam bentuk kualitatif.
Contoh angket :
IDENTITAS
Nama    : ……………………………………………
Kelas    : ……………………………………………
PETUNJUK :
1. Saudara dipersilahkan  menjawab setiap pertanyaan  di bawah ini dengan cara  memilih   salah satu jawaban yang  Anda anggap  paling  benar  dengan memberi tanda  silang  (X)
2. Kesungguhan  dan kejujuran  Anda  dalam menjawab sangat  kami harapkan.
3. Atas  bantuan  Anda  kami   sampaikan  terima  kasih.
Pertanyaan-pertanyaan :
A.    Attention (perhatian) sebagai motivasi belajar kepada siswa
1.    Apakah guru anda pernah bertanya tentang keadaan/kabar anda sebelum pelajaran dimulai?
a.   Selalu               c.  Kadang-kadang
b.    Sering            d.   Tidak Pernah
2.   Apakah guru anda pernah menerangkan pelajaran?
a.    Selalu            c.   Kadang-kadang
b.   Sering              d.   Tidak Pernah
3.    Apakah guru anda pernah menerangkan pelajaran dengan metode cerita?
a.    Selalu            c.   Kadang-kadang
b.    Sering            d.   Tidak Pernah
4.    Apakah guru anda pernah bertanya kepahaman anda terhadap pelajaran yang diterangkan?
a.    Selalu            c.   Kadang-kadang
b.    Sering            d.   Tidak Pernah
5.    Apakah guru anda pernah mengulangi penjelasan ketika anda kurang paham terhadap pelajaran?
a.    Selalu            c.   Kadang-kadang
b.    Sering            d.   Tidak Pernah
6.    Apakah guru anda pernah memberikan pertanyaan secara langsung kepada anda tentang pelajaran yang diajarkan?
a.    Selalu            c.   Kadang-kadang
b.    Sering            d.   Tidak Pernah
7.    Apakah guru anda pernah memberikan kesempatan kepada anda untuk bertanya tentang materi pelajaran yang diajarkan?
a.    Selalu            c.   Kadang-kadang
b.    Sering            d.   Tidak Pernah
B. Relevance (keterkaitan) mata pelajaran dengan kehidupan sehari-hari sebagai motivasi belajar siswa
8.    Apakah anda setuju bahwa materi pelajaran yang anda pelajari berkaitan dengan kehidupan sehari-hari?
a.    Sangat setuju                 c.   Kurang setuju
b.    Setuju            d.   Tidak setuju
9.    Apakah guru anda pernah mengaitkan materi pelajaran dengan kehidupan sehari-hari?
a.    Selalu            c.   Kadang-kadang
b.    Sering            d.   Tidak Pernah
10.    Apakah anda setuju bahwa belajar dengan tekun akan meningkatkan prestasi anda?
a.    Sangat setuju                 c.   Kurang setuju
b.    Setuju            d.   Tidak setuju
11.    Apakah guru anda pernah memberikan contoh seseorang yang belajar dengan tekun akan meningkat prestasinya?
a.    Selalu            c.   Kadang-kadang
b.    Sering            d.   Tidak Pernah
12.    Apakah anda setuju bahwa soal ujian mampu mengukur pemahaman siswa terhadap materi pelajaran?
a.    Sangat setuju        c.   Kurang setuju
b.    Setuju                        d.   Tidak setuju
13.    Apakah anda setuju bahwa tidak semua soal ujian mampu mengukur pemahaman siswa terhadap materi pelajaran?
a.    Sangat setuju                 c.   Kurang setuju
b.    Setuju            d.   Tidak setuju

Referensi :

Kamis, 30 Oktober 2014

Bahasa Indonesia 2


Paragraf induktif
Paragraf Induktif adalah paragraf yang diawali dengan menjelaskan permasalahan-permasalahan khusus (mengandung pembuktian dan contoh-contoh fakta) yang diakhiri dengan kesimpulan yang berupa pernyataan umum. Paragraf Induktis sendiri dikembangkan menjadi beberapa jenis. Pengembangan tersebut yakni paragraf generalisasi, paragraf analogi, paragraf sebab akibat bisa juga akibat sebab.
Contoh paragraf Induktif
Pada saat ini remaja lebih menukai tari-tarian dari barat seperti brigdance, salsa, free dance dan lain sebagainya. Begitupula dengan jenis musik umumnya mereka menyukai rock, blues, jazz, maupun reff tarian dan kesenian tradisional mulai ditinggalkan dan beralih mengikuti tren barat. Penerimaan terhadap bahaya luar yang masuk tidak disertai dengan pelestarian budaya sendiri. Kesenian dan budaya luar perlahan-lahan menggeser kesenian dan budaya tradisional.
Contoh generalisasi
Jika ada udara, manusia akan hidup.
Jika ada udara, hewan akan hidup.
Jika ada udara, tumbuhan akan hidup.
Jika ada udara mahkluk hidup akan hidup.
Metode Deduktif
Metode berpikir deduktif adalah metode berpikir yang menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu untuk seterusnya dihubungkan dalam bagian-bagiannya yang khusus.
Contoh  Paragraf Deduktif:
Masyarakat Indonesia konsumtif (umum) dikarenakan adanya perubahan arti sebuah kesuksesan (khusus) dan kegiatan imitasi (khusus) dari media-media hiburan yang menampilkan gaya hidup konsumtif sebagai prestasi sosial dan penanda status sosial.

Referensi :
http://riezkadiaries.blogspot.com/2013/09/contoh-paragraf-induktif-dan-deduktif.html

http://bahasabangsakita.blogspot.com/2013/11/paragraf-deduktif-dan-induktif.html

Jumat, 03 Oktober 2014

Bahasa Indonesia 2


Pengertian Paragraf Induktif
Paragraf Induktif adalah paragraf yang diawali dengan kalimat yang berisi penjelasan- penjelasan kemudian diakhiri dengan kalimat utama.

Contoh Paragraf Induktif :
Penampilannya unik, dalam 1 daun ada dua warna atau lebih. Kelangkaannya membuat ia diburu para kolektor. Harganya menyamai karya seni, meroket ratusan kali lipat. Hanya satu yang diinginkan para kolektor, yaitu keeksklusifannya. Bayangkan saja, peluang satu berbanding satu juta kelahiran. Itulah taman variegate.

Pengertian Paragraf Deduktif
Paragraf Deduktif adalah paragraf yang kalimat utamanya berada di awal paragraf, kemudian diikuti kalimat kalimat penjelas.

Contoh Paragraf Deduktif :
Pos kesehatan di pasar itu memang di khususkan melayani pedagang dan pembeli. Pedagang tidak akan khawatir meninggalkan dagangannya karena haanya berobat masih di kawasan pasar. Mereka dapat antre saat sepi pembeli. “Kebanyakan periksa gula darah dan rematik, mayoritas pasiennya berusia tua,” papar Siti.

Kamis, 15 Mei 2014

Artikel Bahasa Indonesia


Roda-roda hidup

                Setiap orang pasti mempunyai keinginan, keinginan yang manis yang indah dengan angan dan khayalnya masing-masing, tapi seringkali terkadang apa yang kita harapkan manis atau indah tak sesuai, pasti kecewa itu ada nah saat itu kita tahu roda kehidupan berputar, roda kehidupan bergerak mampu membelakangi apa yang kita mau.
                Jangan pernah mengibaratkan hidup seperti bualan kata dan cerita dalam novel, atau scene scene dalam ftv atau film, tapi ibaratkan hidup seperti kita sedang naik motor ketika kita jatuh jatuh dan jatuh tak pernah takut untuk berdiri jangan pernah takut bila nantinya akan jatuh lagi, tapi ingat tak akan ada jatuh jika kita berusaha dan terus mencoba.
                Jangan pernah berfikir kehidupan sekecil kulit kacang, semanis gula jawa, atau seindah taman kota, tapi jangan pernah berfikir hidup serumit macetnya kota jakarta, but be positif thinking and enjoy jalaninnya satu lagi selalu bersyukur.... J
Jadi pesannya, jangan pernah ada kata menyerah jika kita yakin bisa... tapi jangan terus melaju tapi kenyataan menyatakan tidak, karna itu membuang waktu.......

Selasa, 22 April 2014

BAB 6 dan 7 Hukum Dagang (KUHD)


Ø  Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut adalah pengertian dari Hukum Perdata:
Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus).
Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogate lex generalis (hukum khusus mengesampingkan hukum umum). Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPerdata.

Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 :
1.       Tertulis
2.       Tidak Tertulis

Ø  Berlakunya Hukum Dagang

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Ø  Hubungan Pengusaha dan Pembantunya

Di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seoang pengusa melakukan usahanya seorang diri, apalagi dalam segala skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang / pihak untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu di dalam perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat subordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan.
Pembantu diluar perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberi kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata.
Ø  Pengusaha dan Kewajibannya
Menurut undang-undang ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan (dipenuhi) oleh pengusaha yaitu :
1.       Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang, UU No. 8 1997 tentang dokumen perusahaan).
2.       Mendaftarkan perusahaannya (sesuai dengan UU No. 3 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan).
Ø  Bentuk-bentuk Badan Usaha
a.        Bentuk-bentuk perusahaan jika dilhat dari jumlah pemiliknya terdiri dari :
1.       Perusahaan Perseorangan adalah suatu perusahaan yang dimiliki oleh seorang pengusaha.
2.       Perusahaan Persekutuan adalah suatu perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam satu persekutuan.
b.       Bentuk-bentuk perusahaan jika dilahat dari status hukumnya terdiri dari :
1.       Perusahaan berbadan hokum
2.       Perusahaan bukan badan hokum
c.        Di dalam masyarakat dikenal dua macam perusahaan yaitu :
1.       Perusahaan swasta
2.       Perusahaan Negara
Ø  Perseroan Terbatas
Adalah kumpulan orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Dasar hukum perseroan terbatas diatur dalam UU No. 1 1995 tentang Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut UUPT.
Ø  Koperasi
Adalah perserikatan yang memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan para anggotanya sehari-hari dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung). Pembentukan koperasi diatur dalam UU No. 25 1992 tentang Perkoperasian. Tujuan koperasi untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Ø  Yayasan
Adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Mendirikan suatu yayasan harus dilakukan secara otentik, yakni dengan akta notaris dan memperoleh status badan hukum setelah akte pendiriannya disahka oleh Menteri Kehakiman dan HAM. Dalam UU No. 16 2001 , yayasan merupakan suatu “badan hukum” dan dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu, yakni :
1.       Yayasan terdiri dari atas kekayaan yang terpisahkan
2.       Kekayaan yayasan diperuntuka untuk mencapai tujuan yayasan
3.       Yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan
4.       Yayasan tidak mempunyai anggota
Ø  Badan Usaha Milik Negara
Adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki oleh negara. Perusahaan negara adalah perusahaan dalam bentuk apapun yang modal seluruhnya merupakan kekayaan negara Republik Indonesia, kecuali jika ketentuan lain dengan atau berdasarkan undang-undang. Hal ini diatur berdasarkan UU NO. 9 1969 yang telah diperbaharui UU No. 19 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Jadi badan usaha milik negara dapat berupa (berbentuk) perusahaan jawatan (perjan) atau deparment agency, perusahaan umum (perum) atau public corporation.
Sumber :

BAB 5 Hukum Perjanjian


Ø  Standar Kontrak

Adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan).

Ø  Macam-macam perjanjian

Perjanjian dapat dibedakan menurut berbagai cara, antara lain:
1.       Perjanjian Cuma Cuma (pasal 1314 KUHPERdata) suatu persetujuan dengan cuma cuma adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain, tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
2.       Perjanjian atas beban adalah perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
3.       Perjanjian Jual-beli, Pengaturan tentang Jual beli sebagai perjanjian didapat pada Bab kelima, yang pada Pasal 1457 KUHPerdata diartikan sebagai suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.
4.       Perjanjian Tukar Menukar Pasal 1541 KUHPerdata menyatakan bahwa tukar menukar ialah suatu persetujuan dengan mana kedua belah pihak mengikatkan dirinya untuk saling memberikan suatu barang secara bertibal balik, sebagai gantinya barang lain.
5.       Perjanjian Sewa-Menyewa Ketentuan KUH Perdata yang mengatur tentang sewa menyewa dapat dilihat pada Pasal 1548
6.       Perjanjian Persekutuan Persekutuan menurut Syahmin AK (2006:59) adalah merupakan bentuk perjanjian yang paling sederhana dalam tujuan untuk mendapatkan keuntungan bersama.
7.       Perjanjian Perkumpulan menurut perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang bertujuan untuk mencapai tujuan tertentu dengan tidak mencari keuntungan tertentu.
8.       Perjanjian Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah (pemberi hibah) pada masa hidupnya, dengan cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuat barang guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan tersebut.
9.       Perjanjian Penitipan Barang merupakan suatu perjanian riil yang baru akan terjadi apabila seseorang  telah menerima sesuatu barang dari seorang lain dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dengan mengembalikanya dalam wujud asal.
10.   Perjanjian Pinjam-Pakai adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan suatu barang kepada pihak yang lainnya untuk dipakai dengan Cuma-Cuma.
11.   Perjanjian Pinjam Meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu baran-barang yang menghabiskan karena pemakaian.
12.   Perjanjian Untung-Untungan adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak.
13.   Perjanjian Penanggungan adalah perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang mengikatkan diri untuk memenuhi perikatannya si berhutang ketika orang ini sendiri tidak memenuhinya.  
14.    Perjanjian Perdamaian harus dibuat dalam bentuk tertulis, apabila terjadi perdamaian dibuat secara tidak tertulis adalah tidak sah.
15.   Perjanjian Pengangkutan adalah perjanjian timbal balik antara pengangkut dengan pengirim dalam hal mana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan/atau orang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat
16.   Perjanjian Kredit adalah perjanjian penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, ibalan atau pembagian keuntungan.
17.   Perjanjian Pembiayaan Konsumen yaitu perjanjian penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran.
18.   Perjanjian Kartu Kredit yaitu perjanjian menerbitkan katu kredit yang dapat dimanfaatkan pemegangnya untuk pembayaran barang dan jasa.
19.   Perjanjian Ke-Agen-an Yaitu perjanjian dimana agen adalah perusahaan yang bertindak atas nama prinsiple untuk kemudian menyalurkannya kepada konsumen dengan mendapatkan komisi.
20.   Perjanjian Distributor yang mana dalam perjanjian ini, distributor bertindak atas namanya sendiri ia membeli suatu barang dari produsen dan menjualnya kembali kepada konsumen untuk kepentingan sendiri.
21.   Perjanjian Sewa Guna Usaha (leasing) adalah perjanjian yang memberikan barang modal, baik dilakukan secara sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating list) untuk dipergunakan oleh leasee selama jangka waktu tertentu dengan pembayaran berkala;
22.   Perjanjian Anjak Piutang (factoring agreement) yaitu pembiayaan dalam bentuk pembelian dan pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi Perdagangan dalam dan luar negeri;
23.   Perjanjian Modal Ventura yaitu perjanjian penyertaan modal usaha dalam suatu perusahaan mitra dalam mencapai tujuan tertentu seperti pengembangan suatu penemuan baru, pengembangan perusahaan awal yang kesulitan modal, pengembangan proyek penelitian dan rekayasa serta berbagai pengembangan usaha dengan menggunakan teknologi.

Ø  Syarat Sah nya Perjanjian

1.       Adanya kesepakatan kedua belah pihak. Maksud dari kata sepakat adalah, kedua belah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak.
2.       Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Asas cakap melakukan perbuatan hukum, adalah setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan sudah dewasa, ada beberapa pendapat, menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun bagi laki-laki,dan 19 th bagi wanita.
3.       Adanya Obyek, sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang cukup jelas.
4.       Adanya kausa yang halal Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum.
Ø  Saat Lahirnya Perjanjian

Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
-          Kesempatan penarikan kembali penawaran;
-          Penentuan resiko;
-          Saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
-          Menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a.        Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
b.       Teori Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
c.        Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
d.       Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.

Ø  Pembatalan dan Pelaksanaan suatu Perjanjian

Pengertian pembatalan dalam uraian ini mengandung dua macam kemungkinan alasan, yaitu pembatalan karena tidak memenuhi syarat subyektif, dan pembatalan karena adanya wanprestasi dari debitur.
Pembatalan dapat dilakukan dengan tiga syarat yakni:
1) Perjanjian harus bersifat timbale balik (bilateral)
2) Harus ada wanprestasi (breach of contract)
3) Harus dengan putusan hakim (verdict)

Pelaksanaan Perjanjian

Yang dimaksud dengan pelaksanaan disini adalah realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak- pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Pelaksanaan perjanjian pada dasarnya menyangkut soal pembayaran dan penyerahan barang yang menjadi objek utama perjanjian. Pembayaran dan penyerahan barang dapat terjadi secara serentak. Mungkin pembayaran lebih dahulu disusul dengan penyerahan barang atau sebaliknya penyerahan barang dulu baru kemudian pembayaran.
- Pembayaran
1) Pihak yang melakukan pembayaran pada dasarnya adalah debitur yang menjadi pihak dalam perjanjian
2) Alat bayar yang digunakan pada umumnya adalah uang
3) Tempat pembayaran dilakukan sesuai dalam perjanjian
4) Media pembayaran yang digunakan
5) Biaya penyelenggaran pembayaran
- Penyerahan Barang
Yang dimaksud dengan lavering atau transfer of ownership adalah penyerahan suatu barang oleh pemilik atau atas namanya kepada orang lain, sehingga orang lain ini memperoleh hak milik atas barang tersebut. Syarat- syarat penyerahan barang atau lavering adalah sebagai berikut:
1) Harus ada perjanjian yang bersifat kebendaan
2) Harus ada alas hak (title), dalam hal ini ada dua teori yang sering digunakan yaitu teori kausal dan teori abstrak
3) Dilakukan orang yang berwenang mengusai benda
4) Penyerahan harus nyata (feitelijk)
Penafsiran dalam Pelaksanaan Perjanjian
Dalam suatu perjanjian, pihak- pihak telah menetapkan apa- apa yang telah disepakati. Apabila yang telah disepakati itu sudah jelas menurut kata- katanya, sehingga tidak mungkin menimbulkan keraguan- keraguan lagi, tidak diperkenankan memberikan pengewrtian lain. Dengan kata laintidak boleh ditafsirkan lain (pasal 1342 KUHPdt). Adapun pedoman untuk melakukan penafsiran dalam pelaksanaan perjanjian, undang- undang memberikan ketentuan- ketentuan sebagai berikut:
1) Maksud pihak- pihak
2) Memungkinkan janji itu dilaksanakan
3) Kebiasaan setempat
4) Dalam hubungan perjanjian keseluruhan
5) Penjelasan dengan menyebutkan contoh
6) Tafsiran berdasarkan akal sehat