Subjek Hukum
adalah sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung
(dapat memiliki) hak dan kewajiban.
- Subjek hukum
a. Manusia adalah setiap orang yang
mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Ada juga
golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap
dalam melakukan perbuatan hukum, yaitu :
1. Anak yang masih
dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampuan
yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan istri yang tunduk pada
pasal 110 KUHP, yang sudah dicabut oleh SEMA No. 3/1963.
b. Badan Hukum adalah suatu
perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.
Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan
oleh hukum, yaitu :
1. Memiliki kekayaan
yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan kewajiban
badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya
Objek Hukum
adalah segala sesuatu yang bermanfaat
bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek
hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai
ekonomis.
- Objek hukum dapat dibedakan antara
lain :
a.
Benda
bergerak
b. Benda tidak bergerak
Hak Kebendaan yang
Bersifat sebagai Pelunasan Hutang
adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan
kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda melakukan yang
dijadikan jaminan, jika debitor melakukan jaminan.
Unsur-unsur jaminan :
1. Merupakan jaminan tambahan
2. Diserahkan oleh nasabah debitur
kepada bank/kreditur
3. Untuk mendapatkan fasilitas
kredit/pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
Kegunaan jaminan :
1. Member hak dan kekuasaan kepada
bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan agunan, apabila debitur melakukan
cidera janji.
2. Menjamin agar debitur berperan serta
dalam transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga kemungkinan untuk
meninggalkan usahanya/proyeknya, dengan merugikan diri sendiri.
3. Memberikan dorongan kepada debitur
untuk memenuhi janjinya.
Syarat-syarat benda jaminan :
1. Mempermudah diperolehnya jredit bagi pihak
yang memerlukan.
2. Tidak melemahkan potensi/kekuatan si
pencari kredit untuk melakukan dan meneruskan usahanya
3. Memberikan informasi kepada debitur,
bahwa barang jaminan setiap waktu dapat di eksekusi, bahkan diuangkan untuk
melunasi utang si penerima.
Manfaat benda jaminan bagi kreditur :
1. Terwujudnya keamanan yang terdapat
dalam transaksi dagang yang ditutup.
2. Memberikan kepastian hukum bagi
kreditur
Manfaat benda jaminan bagi debitur adalah untuk memperoleh
fasilitas kredit dan tidak khawatir dalam mengembangkan usahanya
Penggolongan jaminan berdasarkan sifat, yaitu :
1. Jaminan yang bersifat umum
2. Jaminan yang bersifat khusus
3. Jaminan yang bersifat kebendaan dan perorangan
Penggolongan jaminan berdasarkan objek/bendanya, yaitu :
1. Jaminan dalam bentuk benda bergerak
2. Jaminan dalam bentuk benda tidak
bergerak
Penggolongan jaminan berdasarkan terjadinya, yaitu :
1. Jaminan yang lahir karena
undang-undang
2. Jaminan yang lahir karena perjanjian
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar