Minggu, 23 Maret 2014

BAB 2 Subjek dan Objek Hukum


Subjek Hukum

adalah sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban.
- Subjek hukum
a. Manusia adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum, yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampuan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan istri yang tunduk pada pasal 110 KUHP, yang sudah dicabut oleh SEMA No. 3/1963.
b. Badan Hukum adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum, yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya
Objek Hukum

adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
- Objek hukum dapat dibedakan antara lain :
a.        Benda bergerak
b.       Benda tidak bergerak

Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Hutang

adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitor melakukan jaminan.
Unsur-unsur jaminan :
1.       Merupakan jaminan tambahan
2.       Diserahkan oleh nasabah debitur kepada bank/kreditur
3.       Untuk mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
Kegunaan jaminan :
1.       Member hak dan kekuasaan kepada bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan agunan, apabila debitur melakukan cidera janji.
2.       Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usahanya/proyeknya, dengan merugikan diri sendiri.
3.       Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya.
Syarat-syarat benda jaminan :
1.        Mempermudah diperolehnya jredit bagi pihak yang memerlukan.
2.       Tidak melemahkan potensi/kekuatan si pencari kredit untuk melakukan dan meneruskan usahanya
3.       Memberikan informasi kepada debitur, bahwa barang jaminan setiap waktu dapat di eksekusi, bahkan diuangkan untuk melunasi utang si penerima.
Manfaat benda jaminan bagi kreditur :
1.       Terwujudnya keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup.
2.       Memberikan kepastian hukum bagi kreditur
Manfaat benda jaminan bagi debitur adalah untuk memperoleh fasilitas kredit dan tidak khawatir dalam mengembangkan usahanya
Penggolongan jaminan berdasarkan sifat, yaitu :
1.       Jaminan yang bersifat umum
2.        Jaminan yang bersifat khusus
3.        Jaminan yang bersifat kebendaan dan perorangan
Penggolongan jaminan berdasarkan objek/bendanya, yaitu :
1.       Jaminan dalam bentuk benda bergerak
2.       Jaminan dalam bentuk benda tidak bergerak
Penggolongan jaminan berdasarkan terjadinya, yaitu :
1.       Jaminan yang lahir karena undang-undang
2.       Jaminan yang lahir karena perjanjian

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar