Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan
sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga
ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk
menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap
masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan
sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang
tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk
orang yang melanggar hukum.
Hukum dapat dikelompokkan
sebagai berikut:
Ø Hukum
berdasarkan Bentuknya:
-
Hukum tertulis
-
Hukum tidak tertulis
Ø Hukum
berdasarkan Wilayah berlakunya:
-
Hukum local
-
Hukum nasional
-
Hukum Internasional
Ø Hukum
berdasarkan Fungsinya:
-
Hukum Materil
-
Hukum Formal
Ø Hukum
berdasarkan Waktunya:
-
Ius Constitutum,
-
Ius Constituendum,
-
Lex naturalis/ Hukum Alam.
Ø Hukum
Berdasarkan Isinya:
-
Hukum Publik dibagi menjadi Hukum Tata
Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara.
Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum
Kekayaan, dan Hukum Waris.
-
Hukum Antar waktu dan
-
Hukum Private
Ø Hukum
Berdasarkan Pribadi:
-
Hukum satu golongan,
-
Hukum semua golongan dan
-
Hukum Antar golongan.
Ø Hukum
Berdasarkan Wujudnya:
-
Hukum Obyektif dan
-
Hukum Subyektif.
Ø Hukum
Berdasarkan Sifatnya:
-
Hukum yang memaksa dan
-
Hukum yang mengatur.
Tujuan Hukum dan Sumber-sumber Hukum
Tujuan Hukum
berasal dari kata tujuan dan hukum yang secara etimologi ‘tujuan’ berarti
‘arahan’. Pengertian tujuan hukum adalah sebuah kepastian hukum dalam
masyarakat dan harus pula bersindikat pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan
dari masyarakat itu. Tujuan dari hukum itu sendiri beraneka ragam berdasarkan
tipe tujuan hukum itu sendiri:
Tujuan
pokok hukum adalah menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, membagi hak
dan kewajiban antar perorangan didalam masyarakat, membagi wewenang serta
memelihara kepastian hukum.
Tujuan hukum secara
normative adalah peraturan yang dibuat untuk mengatur hukum secra jelas dan
logis.
Ø Tujuan
hokum juga dirumuskan dari berbagai sudut pandang atau dari 3 (tiga) teori
yaitu:
-
Teori Etis
Hukum memiliki tujuan yang suci memberikan kepada setiap orang apa yang
menjadi haknya dan bertujuan semata-mata demi keadilan.
-
Teori Utilitis
Hukum bertujuan untukmenghasilkan kemanfaatan yang sebesra-besarnya pada
manusia dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan.
-
Teori Campuran
Tujuan
Hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
Sumber-Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa.
Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1.
Sumber-sumber hukum materiil, yakni
sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2.
Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU,
kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
- Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
- Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
- Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU.
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU.
- Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
- Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
Kodifikasi Hukum
Kodifikasi
Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab
undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya,
hukum dapat dibedakan atas:
a.
Hukum Tertulis (statute law, written law),
yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
b. Hukum
Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup
dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati
seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
- Unsur-unsur dari suatu
kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
- Tujuan Kodifikasi Hukum
tertulis untuk memperoleh:
a.
Kepastian hokum
b.
Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hokum
Contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa :
a. Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b. Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Eropa :
a. Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b. Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum
1. Aliran Legisme, yang
berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada
hukum.
2. Aliran Freie
Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
3. Aliran
Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie
Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat bahwa hukum terdapat dalam
undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.
Kaidah atau Norma
Norma
atau kaidah adalah petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaimana seharusnya kita
berbuat, bertingkah laku, tidak berbuat dan tidak bertingkah laku di dalam
masyarakat. Dengan demikian norma dan kaidah tersebut berisi perintah atau
larangan , setiap orang hendaknya mentaati norma atau kaidah itu agar kehidupan
dapat tenteram dan damai.
Hukum
merupakan seperangkat norma atau kaidah dan kaidah itu bermacam macam, tetapi
tetap sebagai satu kesatuan. karena kaidah itu berisi perintah maupun larangan
maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai
sifat memaksa yang merupakan ciri dari kaidah hukum.
Di
tinjau dari kenyataan dalam kehidupan, sumber kaidah adalah hasrat untuk hidup
layak. hal itu tidak dapat di pungkiri, siapa orang yang tidak ingin hidup ?
setiap orang pasti menginginkan hidup yang layak, akan tetapi , hidup
layak yang di inginkan oleh setiap orang itu tidak sama, antara orang satu
dengan yang lainnya. dari bangsa yang satu dengan bangsa yang lain.
Oleh
karena itu, pandangan hidup dan cara hidup layak yang berbeda beda perlu di
beri patokan dan pedoman agar tidak menyebabkan hidup ini menjadi tidak layak.
patokan atau pedoman ini lah yang disebut kaidah atau norma atau standart
Norma–norma yang berlaku di
masyarakat ada empat macam, yakni sebagai berikut :
a. Norma Agama, yaitu
peraturan hidup manusia yang berisi perintah dan larangan yang berasal dari
TUHAN.
b. Norma Moral/Kesusilaan,
yaitu peraturan/kaidah hidup yang bersumber dari hati nurani dan merupakan
nilai-nilai moral yang mengikat manusia.
c. Norma Kesopanan, yaitu
peraturan/kaidah yang bersumber dari pergaulan hidup antar manusia.
d. Norma Hukum, peraturan/
kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau Negara yang sifatnya mengikat
dan memaksa.
Macam norma di atas dapat
diklasifikasikan pula sebagai berikut:
1.
Norma yang berkaitan dengan aspek kehidupan
pribadi, yaitu:
-
Norma Agama/Religi adalah norma, atau
peraturan hidup yang berasal dari Tuhan (Allah) yang diberlakukan bagi manusia
ciptaan-Nya melalui perantara utusan-Nya (para rosul).
-
Norma Moral/Kesusilaan adalah norma yang
hidup dalam masyarakat yang dianggap sebagai peraturan dan dijadikan pedoman
dalam bertingkah laku.
2.
Norma yang berkaitan dengan aspek kehidupan
antarpribadi, yaitu:
-
Norma Adat/Kesopanan adalah norma yang timbul
dari kebiasaan pergaulan sehari-hari untuk suatu daerah tertentu.
-
Norma Hukum adalah norma atau peraturan yang
timbul dari hukum yang berlaku. Norma hukum perlu ada untuk mengatur
kepentingan manusia dalam masyarakat agar memperoleh kehidupan yang tertib.
Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Kata
ekonomi pada awalnya berasal dari bahasa Yunani, “oikos” berarti rumah tangga
dan “nomos” aturan. Pengertian ekonomi tidak jauh dari bagaimana upaya
seseorang dalam menjalani kegiatan yang bertujuan terhadap kemakmuran. Berikut
ini beberapa pendapat para ahli tentang definisi-definisi ekonomi :
Menurut
Abraham Maslow, “Ekonomi adalah salah satu bidang pengkajian yang mencoba
menyelesaikan masalah keperluan asas kehidupan manusia melalui penggemblengan
segala sumber ekonomi yang ada dengan berasaskan prinsip serta teori tertentu
dalam suatu sistem ekonomi yang dianggap efektif dan efisien”
Menurut
Paul A Samuelson, “Ekonomi merupakan cara-cara yang dilakukan oleh manusia dan
kelompoknya untuk memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untuk memperoleh
berbagai komoditi dan mendistribusikan nya untuk dikonsumsi oleh masyarakat.”
Jadi,
dapat kita tarik kesimpulan yaitu, ilmu Ekonomi
adalah suatu bidang dalam ilmu pengetahuan yang sangat luas cakupannya. Ilmu
ekonomi adalah hal-ha yang digunakan untuk memecahkan berbagai masalah
kehidupan terutama pada masalah yang berkaitan dengan ekonomi.
Berdasarkan analisis di
atas, terbagi menjadi 2 teori ekonomi yaitu :
1. Teori
ekonomi mikro
Teori
ekonomi mikro merupakan bagian dari ilmu ekonomi yang mempelajari mengenai
perilaku unit-unit ekonomi yang terbentuk secara individual (skala kecil),
seperti perilaku konsumen, produsen, pasar, penerimaan, biaya, keuntungan
perusahaan dan sebagainya.
2. Teori
ekonomi makro
Sedangkan
teori ekonomi makro memiliki cakupan yang lebih luas, yaitu bagian ilmu ekonomi
yang mempelajari unit-unit yang ada pada ekonomi secara agregat (keseluruhan),
sampai kepada pendapat nasional, inflasi, pengangguran, dan kebijakan
pemerintah.
Hukum Ekonomi
adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang
saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari
dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi
menjadi 2, yaitu:
a.
Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh
peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan
kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b. Hukum
ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak
asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika
harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya
akan ikut merambat naik.
2. Apabila
pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan
harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang
berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika
nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya
berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya
harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam
negeri maupun luar negeri.
5. Semakin
tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan
terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Sumber :
Pengertian Norma atau Kaidah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar