Hukum Perdata yang
berlaku di Indonesia
Salah satu bidang hukum yang
mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek
hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum
perdatadisebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum
publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta
kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum
tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata
usaha negara),
kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga
negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan,
perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan
tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Pasal 2 ATURAN
PERALIHAN UUD 1945
Segala Badan Negara dan Peraturan
yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut
Undang-undang Dasar ini.
Yang dimaksud dengan Hukum perdata
Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia.
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat [Belanda]
yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya
berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat
dengan B.W. Sebagaian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti
dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan,
Fidusia sebagai contoh Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang
Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.
Sejarah singkat Hukum
Perdata
Berawal dari benua Eropa, terutama di
Eropa Kontinental yang menggunakan Hukum Perdata Romawi sebagai hukum asli dari
negara-negara di Eropa, tapi selain itu juga memberlakukan Hukum Tertulis dan
Hukum Kebiasaan Setempat, oleh karena itu hukum di Eropa tidak berjalan sebagai
mana mestinya, karena tiap-tiap daerah memiliki peraturannya masing-masing.
Karena hukum tidak seragam dan
berlaku sesuai dengan daerah masing-masing maka pada tahun 1804 Napoleon
menghimpun satu kumpulan peraturan dibagi menjadi dua kodifikasi yang pertama
bernama “Code Civil des Francais” yang juga disebut “Code Napoleon” dan yang
kedua tentang peraturan-peraturan yang belum ada di Jaman Romawi anatara lain
masalah asuransi, wessel, badan hukum dan perdagangan yang akhirnya dibuat
kitab undang-undang hukum tersendiri dengan nama “Code de Commerce”.
Sewaktu Bangsa Perancis menjajah
Bangsa Belanda (1809-1811), Raja Lodewijk Napoleon menetapkan “Wetboek Napoleon
Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code Civil des
Francais atau Code Napoleon” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda
(Nederland).
Setelah penjajahan berakhir pada
tahun 1811 dan Belanda dinyatakan bersatu dengan Perancis, Code Civil des
Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda sampai 24 tahun
kemerdekaannya.
Untuk selanjutnya Belanda mulai
memikirkan dan membuat kodifikasi dari Hukum Perdatanya sendiri. Pada tahun
1814.Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS
Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh .J.M.
Kemper disebut Ontwerp Kemper namun sayangnya kemper meninggal
dunia di tahun 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh
Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Akhirnya hukum
tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi
yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 yaitu Burgerlijk Wetboek
(BW) dan Wetboek van Koophandle (WVK), keduanya adalah produk nasional asli
negara Belanda namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan code Civil
des Francais dan Code de Cmmerce.
Sebagaimana di kutip dalam sejarah,
bahwa Indonesia pernah di jajah Belanda sampai 2,5 abad lamanya sehingga hal
tersebut mempengaruhi hukum awal yang diberlakukan di Indonesia, sehingga
sampai Indonesia merdeka hukum yang berlaku di Indonesia masih mengacu pada
hukum yang pertama kali diterapkan oleh Belanda.
Dan pada tahun 1948 kedua kodifikasi
tersebut di berlakukan di Indonesia berdasar azas koncordantie (azas politik
hukum) yang sampai saat ini kita kenal dengan KUH Sipil (KUHP) atau Burgerlijk
Wetboek (BW) dan KUH Dagang atau Wetboek van Koophandle (WVK).
Pengertian dan keadaan
Hukum di Indonesia
Yang dimaksud dengan Hukum Perdata
ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Perkataan
Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan
dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
Untuk hukum privat materiil ini ada juga yang menggunakan dengan perkataan hukum sipil, tetapi oleh Karena perkataan sipiil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata saja, untuk segenap peraturan hukum Privat materiil ( Hukum Perdata Materiil ).
Untuk hukum privat materiil ini ada juga yang menggunakan dengan perkataan hukum sipil, tetapi oleh Karena perkataan sipiil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata saja, untuk segenap peraturan hukum Privat materiil ( Hukum Perdata Materiil ).
Dan pengertian dari Hukum Perdata
ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antara
perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang
bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban
seseorang dengan seseuatu pihak secara timbale balik dalam hubungannya terhadap
orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping hukum privat materiil, juga
dikenal Hukum Perdata Formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP (
Hukum Acara Perdata ) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala
peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan
pengadilan perdata.
Keadaan hukum perdata dewasa ini di
Indonesia. Mengenai keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita
katakana masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna.
Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
1. factor ethnis disebabkan keaneka
ragaman hukum adat bangsa Indonesia karena Negara kita Indonesia ini terdiri
dari beberapa suku bangsa.
2. factor hostia yuridis yang dapat
kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga
golongan, yaitu :
• golongan eropa dan
yang dipersamakan.
• Golongan bumi putera
( pribumi / bangsa Indonesia asli ) dan yang dipersamakan.
• Golongan timur asing
( bangsa cina, India, arab )
Dan pasal 131.I.S. yaitu mengatur hukum-hukum yang diberlakukan
bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal 163 I.S. diatas . Adapun
hukum yang diperlakukan bagi masing-masing golongan yaitu :
• Bagi golongan eropa dan yang dipersamakan berlaku huku
perdata dan hukum dagang barat yang diselenggarakan dengan hukum perdata dan
hukum dagang di negara belanda berdasarkan azas konkordinasi.
• Bagi golongan bumi putera dan yang dipersamakan berlaku
hukum adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan
rakyat, dimana sebagian besar dari hukum adat tersebut belum tertulis, tetapi
hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
• Bagi golongan timur asing berlaku hukum masing-masing ,
dengan catatan bahwa golongan bumi putera dan timur asing diperbolehkan untuk
menundukan diri kepada hukum eropa barat baik secara keseluruhan maupun untuk
macam tindakan hukum tertentu saja.
Peraturan – peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa
Indonesia seperti :
• Ordonansi perkawinan bangsa Indonesia Kristen ( staatsblad
1933 bno 7.4 ).
• Organisasi tentang maskapai andil Indonesia ( IMA )
Staatsblad 1939 no 570 berhubungan dengan no 717.
Dan ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan
warga Negara , yaitu :
• Undang-undang hak pengarang ( auteurswet tahun 1912 ).
• Peraturan umum tentang koperasi ( saatsblad 1933 no 108 ).
• Ordonansi woeker ( saatsblad 1938 no 523 ).
• Ordonansi tentang pengangkutan di udara ( staatsblad 1938
no 98 ).
Sistematika Hukum
Perdata di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia dalam KUH Perdata
dibagi dalam 4 buku yaitu:
Buku I, tentang Orang(van persoonen);
mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang
mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara
lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran,
kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan.
Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah
dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang
perkawinan.
Buku II, tentang Kebendaan(van
zaken); mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan
kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain
hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi
(i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal
dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud
lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii)
benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian
tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di
undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai
penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di
undangkannya UU tentang hak tanggungan.
Buku III, tentang Perikatan(van
verbintennisen); mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga
perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda),
yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di
bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari
perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul
dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu
perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang
(KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer,
khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
Buku IV, tentang Daluarsa dan
Pembuktian(van bewijs en verjaring); mengatur hak dan kewajiban subyek hukum
(khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum
perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia menurut ilmu
pengetahuan di bagi menjadi 4 bagian:
-
Hukum
Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht): Memuat peraturan-peraturan hukum
yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban
(subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat
tinggal(domisili)dan sebagainya.
-
Hukum
Keluarga (familierecht): Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur
hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti
perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan
sebagainya.
-
Hukum
Harta Kekayaan (vermogenrecht): Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur
hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti
perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
-
Hukum
Waris (erfrecht): Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda
atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan
lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada
orang yang masih hidup.
Sumber :