Minggu, 04 Oktober 2015

Etika Profesi Akuntansi


BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya  Menurut (Agoes 2004),Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik, yang merupakan seperangkat prinsip–prinsip moral yang mengatur tentang perilaku profesional. Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntan adalah sebagai penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Etika profesi yang dimaksud adalah Kode Etik Akuntan Indonesia, yaitu norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan publik dengan kliennya, antara akuntan publik dengan rekan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Etika profesi terdiri dari lima dimensi yaitu kepribadian, kecakapan profesional, tangung jawab, pelaksanaan kode etik, penafsiran dan penyempurnaan kode etik.
Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi, yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan yang khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengemban profesi yang bersangkutan. Aturan ini sebagai aturan main dalam menjalankan profesi tersebut yang biasa disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan prinsip-prinsip moral dan mengatur tentang perilaku profesional. Pihak-pihak yang berkepentingan terhadap etika profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi.
Kode yaitu tanda-tanda atitau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis. Kode etik yaitu norma atau asas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat atau di lingkungan kerja. Kode etik merupakan sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan hal yang benar/baik dan yang tidak benar/tidak baik. Kode etik diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh anggota kelompok tertentu.
Sedangkan kode etik akuntansi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi. Kode etik akuntansi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari profesi akuntansi, sehingga kode etik bagai kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi akuntansi dimata masyarakat.
Dua sasaran pokok dari kode etik yaitu: (1) kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja ataupun tidak disengaja dari kaum profesional, (2) kode etik bertujuan melindungi keseluruhan profesi tersebut dari perilaku buruk orang-orang yang mengaku diri profesional.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik, terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi untuk mencapai tujuan tersebut, yaitu : 
1.       Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi. 
2.       Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
3.       Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi. 
4.       Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

1.2 Rumusan Masalah
1.       Apa yang dimaksud dengan etika profesi akuntansi ?
2.       Apa salah satu profesi akuntansi ?
3.       Bagaimana profesi akuntansi yang sudah ada ?
1.3 Batasan Masalah 
Tujuan dari tulisan ini adalah agar kita mengetahui dasar etika profesi akuntansi dan selalu melihat aturan – aturan atau undang – undang dalam memecahkan sebuah masalah. Setiap apa yang kita putuskan seharusnya, di musyawarahkan dan juga di koordinasikan dengan pihak – pihak terkait lainya, agar nantinya tidak ada yang dirugikan, apalagi keputusan kita menyangkut kepentingan orang banyak.
1.4 Tujuan Penulisan
1. mengetahui arti dari etika profesi akuntansi
2. mengatahui profesi akuntansi
3. mengetahui kinerja profesi akuntansi


BAB 2
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Etika Profesi Akuntansi
Dalam dunia lembaga akuntansi, ada yang namanya kode etik profesi akuntansi, seorang akuntan profesional harus memiliki Etika Profesi Akuntansi. di Indonesia, kode etik ini di gawangi oleh organisasi profesi akuntansi, Ikatan Akuntan Indonesia ( IAI ).
Tujuan dari kode etik profesi akuntansi ini diantaranya adalah:
1.       Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
2.       Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3.       Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
4.       Untuk meningkatkan mutu profesi.
5.       Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
6.       Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7.       Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8.       Menentukan baku standar
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia, meliputi 3 bagian:
1.       Prinsip Etika,
2.       Aturan Etika, dan
3.       Interpretasi Aturan Etika
Prinsip Etika memberikan dasar kerangka bagi Aturan Etika yang mengatur suatu pelaksanaan jasa profesionall oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres serta berlaku untuk seluruh anggotanya, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan mengikat hanya kepada anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika adalah interpretasi jang ditetapkan oleh Badan yang di bentuk oleh Himpunan setelah mendengarkan/memerhatikan tanggapan dari anggota dan juga pihak berkepentingan yang lain, digunakan sebagai panduan menerapkan Aturan Etika tanpa bermaksud untuk membatasi lingkup dan juga penerapannya.
Prinsip Etika Profesi Akuntan
1.             Tanggung Jawab Profesi
Ketika melaksanakan tanggungjawabnya sebagai seorang profesional, setiap anggota harus mempergunakan pertimbangan moral dan juga profesional didalam semua aktivitas/kegiatan yang dilakukan..
2.             Kepentingan Publik
Setiap anggota harus senantiasa bertindak dalam krangka memberikan pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan yang diberikan publik, serta menunjukkan komitmennya sebagai profesional.
3.             Integritas
Guna menjaga dan juga untuk meningkatkan kepercayaan publik, tiap tiap anggota wajib memenuhi tanggungjawabnya sebagai profesional dengan tingkat integritas yang setinggi mungkin
4.             Obyektivitas
Tiap individu anggota berkeharusan untuk menjaga tingkat keobyektivitasnya dan terbebas dari benturan-benturan kepentingan dalam menjalankan tugas kewajiban profesionalnya
5.             Kompetensi dan sifat kehati hatian professional
Tiap anggota harus menjalankann jasa profesional dengan kehati hatian, kompetensi dan ketekunan serta memiliki kewajiban memepertahankan keterampilan profesional pada tingkatan yang dibutuhkan guna memastikan bahwa klien mendapatkan manfaat dari jasa profesional yang diberikan dengan kompeten berdasar pada perkembangan praktek, legislasi serta teknik yang mutahir.
6.             Kerahasiaan
Anggota harus menghormati kerahasiaan informasi selama melaksanakan jasa profisional dan juga tak boleh menggunakan ataupun mengungkapkan informasi tersebut jika tanpa persetujua terlebih dahulu kecuali memiliki hak ataupun kewajiban sebagai profesional atau juga hukum untuk mengungkapkan informasinya.
7.             Perilaku Profesional
Tiap anggota wajib untuk berperilaku konsisten dengan reputasi jang baik dan menjauhi kegiatan/tindakan yang bisa mendiskreditkan profesi.
8.             Standar Teknis
Anggota harus menjalankan jasa profesional sesuai standar tehknis dan standard proesional yang berhubungan/relevan. tiap tiap anggota memiliki kewajiban melaksanakan penugasan dari klien selama penugasan tersebut tidak berseberangan dengan prinsip integritas dan prinsip objektivitas
Dalam kode etik yang telah disebutkan pada Etika Profesi Akuntansi sudah diatur bagaimana para akuntan harus bertindak. Namun pada kenyataan, penyimpangan oleh para akuntan banyak terjadi. Penyimpangan penyimpangan yang dilakukan tentu saja berdampak buruk terhadap nama baik ataupun kredibilitas akuntan dimata publik. 
Adapun salah satu profesi akuntansi yang ada di Indonesia:
  Ø  Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
Pengertian Akuntan Pemerintah merupakan seorang akuntan profesional bekerja di instansi pemerintahan yang bertugas melaksanakan pemeriksaan atas pertanggung-jawaban keuangan yang dilaporkan oleh unit organisasi pemerintah atau pertanggung-jawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. jadi perbedaan mendasar dari jenis profesi akuntan yang lain yaitu tempat bekerja atau kepemilikan entitasnya, entitas disini merupakan lembaga lembaga negara, yang fungsinya melayani rakyat. Dan yang paling mencolok adalah seorang akuntan pemerintah bekerja pada sebuah organisasi atau entitas yang tidak bertujuan mencari laba.
Sebagai bagian dari Profesi Akuntansi , dan walaupun ada banyak terdapat akuntan yang bekerja di instansi pemerintahan tapi umumnya yang namakan/disebut sebagai akuntan pemerintah ialah mereka yang bertugas/bekerja di BPKP atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian , BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan BPK serta instansi pajak.
Ada dua tugas utama dari akuntan pemerintah antara lain:
1.       Pemeriksaan serta pengawasan atas aliran keuangan instansi Negara
2.       Merancang sistem akuntansi untuk instansi pemerintah
Akuntan Pemerintah mempunyai tujuan menginformasikan hal yang memungkinkan bagi pemegang jabatan untuk melaporkan pelaksanaan tanggung jawab mengelola organisasi atau entitas yang di dudukinya secara tepat dan efektif, dan memungkinkan bagi pegawai pemerintah untuk melaporkankepada publik atas apa hasil operasi pemerintahan dan penggunaan dana masyarakat atau publik.
Akuntan pemerintah tentu berbeda dengan seorang akuntan yang bekerja di sektor swasta, pun demikian dengan ilmu akuntansinya, akuntansi pemerintahan sedikit berbeda dengan yang diterapkan oleh swasta yang memiliki tujuan mencari laba.
Mengawasi jalannya duit rakyat, ini dia beberapa jenis pekerjaan pengawasan oleh akuntan pemerintah
Jenis-Jenis Pengawasan Belanja Pembangunan
Anggaran Negara dipergunakan untuk mendanai proyek yang memiliki batas waktu tertentu. Dalam pelaksanaan proyeknya, ntah itu belanja pembangunan ataupun belanja rutin, memerlukan pengawasan supaya pelaksanaan berjalan lancar sesuai rencana dan tujuan yang ditetapkan. Supaya pengawasan keuangan negara dalam proyek berjalan lancar, perlu adanya penempatan fungsi pengendalian sejajar dengan fungsi manajemen yang lainnya. Revrison Baswir dalam bukunya (2008:12) menyatakan berbagai jenis pengawasan proyek bisa dibedakan berdasarkan obyek, ruang lingkupnya serta metode pengawasannya.
1.       Pengawasan Berdasarkan Obyeknya
Dalam pengawasan penerimaan uang negara bisa dibedakan menjadi dua bagian, yaitu pengawasan penerimaan pajak dan bea cukai, serta pengawasan terhadap penerimaan bukan pajak. Apabila pengawasan atas penerimaan pajak dilaksanakan oleh Kantor Inspeksi Pajak dan pengawasan atas penerimaan bea cukai dijalankan oleh Kantor Inspeksi Bea dan Cukai, maka pengawasan atas penerimaan bukan pajak dilaksanakan oleh KPKN. Pengawasan oleh Inspeksi Pajak ditujukan kepada wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan yang ditentukan oleh UU perpajakan untuk memungut pajak orang lain. Pengawasan yang dijalankan oleh kepala Inspeksi bea dan cukai ditujukan kepada bendaharawan penerima atau penyetor tetap inilah yang menerima pembayaran dari tiap badan/orang yang menggunakan jasa layanan bea dan cukai. Pengawasan penerimaan bukan pajak dilaksanakan KPKN terhadap jumlah setoran yang diterima oleh bendahara khusus penerima/penyetor tetap. Pemeriksaan ini dilakukan melalui laporan pertanggung-jawaban bendahara penerima/penyetor tetap untuk masing masing lembaga Negara yang menguasai jenis penerimaan bukan pajak.
Pengawasan atas pengeluaran negara biasanya lebih kompak dari pengawasan atas penerimaan negara karena pengawasan atas pengeluaran negara bukan hanya dilakukan saat atau sesudah berlangsungnya kegiatan, namun juga saat sebelum diadakan pengeluaran. Pengawasan atas pengeluaran negara ditujukan guna mengawasi pelaksanaan APBN.
2.       Pengawasan Menurut Sifatnya
Pengawasan Preventif : dilakukannya pengawasan sebelum pelaksanaan suatu kegiatan dimulai.
Pengawasan Detektif : merupakan pengawasan dengan meneliti serta mengevaluasi laporan pertanggung-jawaban bendahara. Pengawasan ini dijalankan setelah membandingkan sesuatu yang telah terjadi dengan yang seharusnya terjadi. Dan juga pembiayaan yang  sudah ditentukan sudah mengetahui kebijakan serta ketentuan yang sudah ditetapkan.
3.       Pengawasan Menurut Ruang Lingkup
Pengawasan Internal : Dilakukan oleh aparat internal departemen/organisasi. Fungsi ini dilaksanakan oleh BPKP dan IRJEN, Itwildakap (Inspektorat Wilayah Daerah Kabupaten) serta Inspektorat Wilayah Daerah Kota Madya (Itwildako)
Pengawasan Eksternal : Dilakukan oleh unit pengawasan dari luar departemen/organisasi eksekutif. fungsi ini dilaksanakan oleh DPR, BPK serta masyarakat secara langsung.
kinerja profesi akuntansi
Sistem akuntansi berbasis akrual merupakan sistem akuntansi modern yang banyak diterapkan di negara maju. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003 pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya 5 tahun. Terbitnya PP 71 tahun 2010 merupakan implementasi Undang-Undang tersebut, walaupun untuk penerapannya dapat dilakukan secara bertahap.
Dengan penerapan akuntansi berbasis akrual diharapkan akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi pemerintah, masyarakat sebagai pengguna laporan keuangan, maupun bagi pengembangan profesi akuntansi dibandingkan dengan akuntansi berbasis kas. Manfaat bagi pemerintah, antara lain untuk memberikan informasi yang lebih transparan mengenai biaya pemerintah dan meningkatkan kualitas pengambilan keputusan di dalam pemerintah dengan menggunakan informasi yang diperluas, tidak sekedar informasi yang berbasis kas. Manfaat bagi masyarakat pengguna laporan keuangan, antara lain apabila laporan keuangan disajikan dengan basis akrual memungkinkan pengguna laporan untuk ¡menilai akuntabilitas pengelolaan seluruh sumber daya oleh suatu entitas, menilai kinerja, posisi keuangan dan arus kas dari suatu entitas serta pengambilan keputusan mengenai penyediaan sumber daya kepada, atau melakukan bisnis dengan suatu entitas pemerintah. Penerapan akuntansi berbasis akrual memerlukan SDM yang andal di bidang akuntansi, oleh karena itu profesi akuntansi diharapkan dapat meningkatkan peranannya dalam penyediaan dan pengembangan SDM akuntansi di sektor pemerintahan.
Akhirnya, agar pelaksanaan akuntansi basis akrual diperlukan beberapa persyaratan antara lain : (1) Sistem Akuntansi dan IT Based System termasuk sistem pengendalian intern yang andal (2) Komitmen Pimpinan, dan (3) SDM yang memadai.

Daftar Pustaka :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar