BAB
1
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Etika
profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi
dengan profesi lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya
Menurut (Agoes 2004),Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada
masyarakat harus memiliki kode etik, yang merupakan seperangkat prinsip–prinsip
moral yang mengatur tentang perilaku profesional. Tanpa etika, profesi akuntan
tidak akan ada karena fungsi akuntan adalah sebagai penyedia informasi untuk
proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Etika profesi yang
dimaksud adalah Kode Etik Akuntan Indonesia, yaitu norma perilaku yang mengatur
hubungan antara akuntan publik dengan kliennya, antara akuntan publik dengan
rekan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Etika profesi terdiri
dari lima dimensi yaitu kepribadian, kecakapan profesional, tangung jawab,
pelaksanaan kode etik, penafsiran dan penyempurnaan kode etik.
Dalam
etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi, yang
biasanya dituangkan dalam bentuk aturan yang khusus yang menjadi pegangan bagi
setiap orang yang mengemban profesi yang bersangkutan. Aturan ini sebagai
aturan main dalam menjalankan profesi tersebut yang biasa disebut sebagai kode
etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Setiap profesi yang
memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang
merupakan prinsip-prinsip moral dan mengatur tentang perilaku profesional.
Pihak-pihak yang berkepentingan terhadap etika profesi adalah akuntan publik, penyedia
informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi.
Kode
yaitu tanda-tanda atitau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau
benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin
suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga
dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis. Kode etik yaitu norma atau
asas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku
sehari-hari di masyarakat atau di lingkungan kerja. Kode etik merupakan sistem
norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan hal
yang benar/baik dan yang tidak benar/tidak baik. Kode etik diusahakan untuk
mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui
ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh
anggota kelompok tertentu.
Sedangkan
kode etik akuntansi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam
melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi.
Kode etik akuntansi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari profesi
akuntansi, sehingga kode etik bagai kompas yang menunjukkan arah moral bagi
suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi akuntansi dimata
masyarakat.
Dua sasaran pokok dari kode etik yaitu: (1) kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja ataupun tidak disengaja dari kaum profesional, (2) kode etik bertujuan melindungi keseluruhan profesi tersebut dari perilaku buruk orang-orang yang mengaku diri profesional.
Dua sasaran pokok dari kode etik yaitu: (1) kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja ataupun tidak disengaja dari kaum profesional, (2) kode etik bertujuan melindungi keseluruhan profesi tersebut dari perilaku buruk orang-orang yang mengaku diri profesional.
Tujuan
profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi
kepada kepentingan publik, terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi
untuk mencapai tujuan tersebut, yaitu :
1.
Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan
kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2.
Profesionalisme. Diperlukan individu
yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai
profesional di bidang akuntansi.
3.
Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan
bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja
tertinggi.
4.
Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus
dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi
pemberian jasa oleh akuntan.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan etika profesi akuntansi ?
2. Apa
salah satu profesi akuntansi ?
3. Bagaimana
profesi akuntansi yang sudah ada ?
1.3 Batasan
Masalah
Tujuan
dari tulisan ini adalah agar kita mengetahui dasar etika profesi akuntansi dan
selalu melihat aturan – aturan atau undang – undang dalam memecahkan sebuah
masalah. Setiap apa yang kita putuskan seharusnya, di musyawarahkan dan juga di
koordinasikan dengan pihak – pihak terkait lainya, agar nantinya tidak ada yang
dirugikan, apalagi keputusan kita menyangkut kepentingan orang banyak.
1.4 Tujuan Penulisan
1. mengetahui arti dari etika profesi
akuntansi
2. mengatahui profesi akuntansi
3. mengetahui kinerja profesi akuntansi
BAB 2
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Etika Profesi Akuntansi
Dalam
dunia lembaga akuntansi, ada yang namanya kode etik profesi akuntansi, seorang akuntan
profesional harus memiliki Etika Profesi Akuntansi. di Indonesia,
kode etik ini di gawangi oleh organisasi profesi akuntansi, Ikatan Akuntan
Indonesia ( IAI ).
Tujuan dari kode etik
profesi akuntansi ini diantaranya adalah:
1.
Untuk meningkatkan mutu organisasi
profesi.
2.
Untuk menjaga dan memelihara
kesejahteraan para anggota.
3.
Untuk menjunjung tinggi martabat
profesi
4.
Untuk meningkatkan mutu profesi.
5.
Untuk meningkatkan pengabdian para
anggota profesi
6.
Meningkatkan layanan di atas keuntungan
pribadi.
7.
Mempunyai organisasi profesional yang
kuat dan terjalin erat.
Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia, meliputi 3 bagian:
1.
Prinsip Etika,
2.
Aturan Etika, dan
3.
Interpretasi Aturan Etika
Prinsip
Etika memberikan dasar kerangka bagi Aturan Etika yang mengatur suatu
pelaksanaan jasa profesionall oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres
serta berlaku untuk seluruh anggotanya, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh
Rapat Anggota Himpunan dan mengikat hanya kepada anggota Himpunan yang bersangkutan.
Interpretasi Aturan Etika adalah interpretasi jang ditetapkan oleh Badan yang
di bentuk oleh Himpunan setelah mendengarkan/memerhatikan tanggapan dari
anggota dan juga pihak berkepentingan yang lain, digunakan sebagai panduan
menerapkan Aturan Etika tanpa bermaksud untuk membatasi lingkup dan juga
penerapannya.
Prinsip Etika Profesi
Akuntan
1.
Tanggung Jawab Profesi
Ketika melaksanakan tanggungjawabnya
sebagai seorang profesional, setiap anggota harus mempergunakan pertimbangan
moral dan juga profesional didalam semua aktivitas/kegiatan yang dilakukan..
2.
Kepentingan Publik
Setiap anggota harus senantiasa
bertindak dalam krangka memberikan pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan yang diberikan publik, serta menunjukkan komitmennya sebagai
profesional.
3.
Integritas
Guna menjaga dan juga untuk
meningkatkan kepercayaan publik, tiap tiap anggota wajib memenuhi
tanggungjawabnya sebagai profesional dengan tingkat integritas yang setinggi
mungkin
4.
Obyektivitas
Tiap individu anggota berkeharusan
untuk menjaga tingkat keobyektivitasnya dan terbebas dari benturan-benturan
kepentingan dalam menjalankan tugas kewajiban profesionalnya
5.
Kompetensi dan sifat kehati hatian professional
Tiap anggota harus menjalankann jasa
profesional dengan kehati hatian, kompetensi dan ketekunan serta memiliki
kewajiban memepertahankan keterampilan profesional pada tingkatan yang
dibutuhkan guna memastikan bahwa klien mendapatkan manfaat dari jasa
profesional yang diberikan dengan kompeten berdasar pada perkembangan praktek,
legislasi serta teknik yang mutahir.
6.
Kerahasiaan
Anggota harus menghormati kerahasiaan
informasi selama melaksanakan jasa profisional dan juga tak boleh menggunakan
ataupun mengungkapkan informasi tersebut jika tanpa persetujua terlebih dahulu
kecuali memiliki hak ataupun kewajiban sebagai profesional atau juga hukum
untuk mengungkapkan informasinya.
7.
Perilaku Profesional
Tiap anggota wajib untuk berperilaku
konsisten dengan reputasi jang baik dan menjauhi kegiatan/tindakan yang bisa
mendiskreditkan profesi.
8.
Standar Teknis
Anggota harus menjalankan jasa profesional sesuai standar
tehknis dan standard proesional yang berhubungan/relevan. tiap tiap anggota
memiliki kewajiban melaksanakan penugasan dari klien selama penugasan tersebut
tidak berseberangan dengan prinsip integritas dan prinsip objektivitas
Dalam
kode etik yang telah disebutkan pada Etika Profesi Akuntansi sudah
diatur bagaimana para akuntan harus bertindak. Namun pada kenyataan,
penyimpangan oleh para akuntan banyak terjadi. Penyimpangan penyimpangan yang
dilakukan tentu saja berdampak buruk terhadap nama baik ataupun kredibilitas
akuntan dimata publik.
Adapun salah satu
profesi akuntansi yang ada di Indonesia:
Ø Akuntan
Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan
pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah,
misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan
Pengawas Keuangan (BPK).
Pengertian Akuntan
Pemerintah merupakan seorang akuntan profesional bekerja di instansi
pemerintahan yang bertugas melaksanakan pemeriksaan atas pertanggung-jawaban
keuangan yang dilaporkan oleh unit organisasi pemerintah atau
pertanggung-jawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. jadi perbedaan
mendasar dari jenis profesi akuntan yang lain yaitu tempat bekerja atau
kepemilikan entitasnya, entitas disini merupakan lembaga lembaga negara, yang
fungsinya melayani rakyat. Dan yang paling mencolok adalah seorang akuntan
pemerintah bekerja pada sebuah organisasi atau entitas yang tidak bertujuan
mencari laba.
Sebagai
bagian dari Profesi Akuntansi , dan walaupun ada banyak terdapat
akuntan yang bekerja di instansi pemerintahan tapi
umumnya yang namakan/disebut sebagai akuntan pemerintah ialah mereka yang
bertugas/bekerja di BPKP atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian , BPK atau
Badan Pemeriksa Keuangan BPK serta instansi pajak.
Ada
dua tugas utama dari akuntan pemerintah antara lain:
1. Pemeriksaan
serta pengawasan atas aliran keuangan instansi Negara
2. Merancang
sistem akuntansi untuk instansi pemerintah
Akuntan
Pemerintah mempunyai tujuan menginformasikan hal yang memungkinkan bagi
pemegang jabatan untuk melaporkan pelaksanaan tanggung jawab mengelola
organisasi atau entitas yang di dudukinya secara tepat dan efektif, dan
memungkinkan bagi pegawai pemerintah untuk melaporkankepada publik atas apa
hasil operasi pemerintahan dan penggunaan dana masyarakat atau publik.
Akuntan
pemerintah tentu berbeda dengan seorang akuntan yang bekerja di sektor swasta,
pun demikian dengan ilmu akuntansinya, akuntansi pemerintahan sedikit
berbeda dengan yang diterapkan oleh swasta yang memiliki tujuan mencari laba.
Mengawasi
jalannya duit rakyat, ini dia beberapa jenis pekerjaan pengawasan oleh akuntan
pemerintah
Jenis-Jenis
Pengawasan Belanja Pembangunan
Anggaran
Negara dipergunakan untuk mendanai proyek yang memiliki batas waktu tertentu.
Dalam pelaksanaan proyeknya, ntah itu belanja pembangunan ataupun belanja rutin,
memerlukan pengawasan supaya pelaksanaan berjalan lancar sesuai rencana dan
tujuan yang ditetapkan. Supaya pengawasan keuangan negara dalam proyek berjalan
lancar, perlu adanya penempatan fungsi pengendalian sejajar dengan fungsi
manajemen yang lainnya. Revrison Baswir dalam bukunya (2008:12) menyatakan
berbagai jenis pengawasan proyek bisa dibedakan berdasarkan obyek, ruang
lingkupnya serta metode pengawasannya.
1. Pengawasan
Berdasarkan Obyeknya
Dalam pengawasan penerimaan uang negara
bisa dibedakan menjadi dua bagian, yaitu pengawasan penerimaan pajak dan bea
cukai, serta pengawasan terhadap penerimaan bukan pajak. Apabila pengawasan
atas penerimaan pajak dilaksanakan oleh Kantor Inspeksi Pajak dan pengawasan
atas penerimaan bea cukai dijalankan oleh Kantor Inspeksi Bea dan Cukai, maka
pengawasan atas penerimaan bukan pajak dilaksanakan oleh KPKN. Pengawasan oleh
Inspeksi Pajak ditujukan kepada wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan
yang ditentukan oleh UU perpajakan untuk memungut pajak orang lain. Pengawasan
yang dijalankan oleh kepala Inspeksi bea dan cukai ditujukan kepada
bendaharawan penerima atau penyetor tetap inilah yang menerima pembayaran dari
tiap badan/orang yang menggunakan jasa layanan bea dan cukai. Pengawasan
penerimaan bukan pajak dilaksanakan KPKN terhadap jumlah setoran yang diterima
oleh bendahara khusus penerima/penyetor tetap. Pemeriksaan ini dilakukan
melalui laporan pertanggung-jawaban bendahara penerima/penyetor tetap untuk
masing masing lembaga Negara yang menguasai jenis penerimaan bukan pajak.
Pengawasan atas pengeluaran negara
biasanya lebih kompak dari pengawasan atas penerimaan negara karena pengawasan
atas pengeluaran negara bukan hanya dilakukan saat atau sesudah berlangsungnya
kegiatan, namun juga saat sebelum diadakan pengeluaran. Pengawasan atas
pengeluaran negara ditujukan guna mengawasi pelaksanaan APBN.
2. Pengawasan
Menurut Sifatnya
Pengawasan Preventif : dilakukannya
pengawasan sebelum pelaksanaan suatu kegiatan dimulai.
Pengawasan Detektif : merupakan
pengawasan dengan meneliti serta mengevaluasi laporan pertanggung-jawaban
bendahara. Pengawasan ini dijalankan setelah membandingkan sesuatu yang telah
terjadi dengan yang seharusnya terjadi. Dan juga pembiayaan yang sudah
ditentukan sudah mengetahui kebijakan serta ketentuan yang sudah ditetapkan.
3. Pengawasan
Menurut Ruang Lingkup
Pengawasan Internal : Dilakukan oleh
aparat internal departemen/organisasi. Fungsi ini dilaksanakan oleh BPKP dan
IRJEN, Itwildakap (Inspektorat Wilayah Daerah Kabupaten) serta Inspektorat
Wilayah Daerah Kota Madya (Itwildako)
Pengawasan Eksternal : Dilakukan oleh unit pengawasan dari
luar departemen/organisasi eksekutif. fungsi ini dilaksanakan oleh DPR, BPK
serta masyarakat secara langsung.
kinerja profesi
akuntansi
Sistem
akuntansi berbasis akrual merupakan sistem akuntansi modern yang banyak
diterapkan di negara maju. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003 pengakuan dan
pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan
selambat-lambatnya 5 tahun. Terbitnya PP 71 tahun 2010 merupakan implementasi
Undang-Undang tersebut, walaupun untuk penerapannya dapat dilakukan secara
bertahap.
Dengan
penerapan akuntansi berbasis akrual diharapkan akan memberikan manfaat yang
lebih besar bagi pemerintah, masyarakat sebagai pengguna laporan keuangan,
maupun bagi pengembangan profesi akuntansi dibandingkan dengan akuntansi
berbasis kas. Manfaat bagi pemerintah, antara lain untuk memberikan informasi
yang lebih transparan mengenai biaya pemerintah dan meningkatkan kualitas
pengambilan keputusan di dalam pemerintah dengan menggunakan informasi yang
diperluas, tidak sekedar informasi yang berbasis kas. Manfaat bagi masyarakat
pengguna laporan keuangan, antara lain apabila laporan keuangan disajikan
dengan basis akrual memungkinkan pengguna laporan untuk ¡menilai akuntabilitas
pengelolaan seluruh sumber daya oleh suatu entitas, menilai kinerja, posisi
keuangan dan arus kas dari suatu entitas serta pengambilan keputusan mengenai
penyediaan sumber daya kepada, atau melakukan bisnis dengan suatu entitas
pemerintah. Penerapan akuntansi berbasis akrual memerlukan SDM yang andal di
bidang akuntansi, oleh karena itu profesi akuntansi diharapkan dapat
meningkatkan peranannya dalam penyediaan dan pengembangan SDM akuntansi di
sektor pemerintahan.
Akhirnya,
agar pelaksanaan akuntansi basis akrual diperlukan beberapa persyaratan antara
lain : (1) Sistem Akuntansi dan IT Based System termasuk sistem pengendalian
intern yang andal (2) Komitmen Pimpinan, dan (3) SDM yang memadai.
Daftar Pustaka :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar