Aktiva atau yang biasa juga disebut aset
merupakan kekayaan (sumber daya) yang dimiliki oleh entitas bisnis yang bisa
diukur secara jelas menggunakan satuan uang serta pengurutannya berdasar pada
seberapa cepat perubahannya dikonversi menjadi satuan uang kas. Misal gedung
dan uang tunai, diurutkan uang tunai (kas) dulu baru kemudian gedung.
berdasarkan yang paling lancar dan gedung tentunya bisa di ukur berdasarkan
satu satuan uang tunai. misal katakanlah Rp 40 juta atau Rp 100 juta
dinyatakan dalam satuan "Rp" bukan 40 kg atau 100 kg ataupun km.
Kekayaan entitas
bisnis ini bisa berbentuk wujud fisik atau juga non fisik (hak) yang memiliki
nilai. Aset merupakan sumber daya yang dimiliki karena terjadinya peristiwa
dimasa lalu dan manfaat ekonominya diharapkan diperoleh oleh perusahaan di
masa yang akan datang.
Aset bermanfaat
secara langsung ataupun tak langsung, sifatnya produktif dan masuk dalam
bagian operasi perusahaan dan memiliki kemampuan dalam mengurangi pengeluaran
kas. memiliki potensi manfaat di masa yang akan datang, potensi manfaat
tersebut bisa dalam bentuk hal hal yang produktif yang bisa menghasilkann kas
ataupun setara kas. manfaat yang lain dari aktiva adalah aset sebagai
penghasil barang dan jasa, dapat ditukar dengan aktiva lain, melunasi
kewajiban (hutang).
Ada
beberapa cara untuk memperoleh Aset, Aset bisa diperolah dengan cara
diproduksi atau dibangun sendiri, bisa didapat dengan dibeli, juga dengan
pertukaran aset maupun sumbangan dari pihak lain. Aset bisa berwujud dan
tidak berwujud.
Jika
ditelaah, kepemilikan aset tidak hanya mengenai aset aset yang ber-hak milik
saja, tetapi bisa juga hak hak yang lain misalnya hak sewa, hak guna
bangunan, hak tagih, hak pakai maupun yang lainnya. jadi tidak hanya tentang
yang hak milik saja. Perbedaan hak kepemilikan tersebut nantinya akan
mempengaruhi jenis item dan penggolongan aktiva didalam laporan keuangan.
contoh aktiva misalnya uang tunai (kas), tanah, bangunan, peralatan,
perlengkapan, sewa dibayar dimuka, hak paten dan lainnya.
Reference
|
Asset or commonly also called a wealth of
assets (resources) that is owned by a business entity that can be clearly
measured using units of money as well as the order is based on how quickly
the change is converted into units of cash. Eg building and cash, sorted cash
(cash) first and then the building. based on the most current and buildings
can certainly be measured by one unit of cash. eg say $ 40 million or USD 100
million is expressed in units of "USD" instead of 40 kg or 100 kg
or miles.
This wealth of
business entities can take the form of physical form or also non-physical
(right) which has a value. Assets are resources owned since the events of the
past and the economic benefits expected to be obtained by the company in the
future.
Useful assets
directly or indirectly, its productive and included in the operating section
and the company has the ability to reduce the cash outlay. have potential
benefits in the future, the potential benefits can be in the form of
productive things that can menghasilkann cash or cash equivalents. Another
benefit of the asset is an asset as a producer of goods and services, can be
exchanged with other assets, pay off liabilities (debts).
There are several
ways to acquire assets, assets can be obtained by means of manufactured or
constructed their own, can be obtained by purchase, also with the exchange of
assets as well as contributions from other parties. Assets can be tangible
and intangible.
If explored, not
only regarding the ownership of assets assets assets air-only property, but
could also other rights such as the right lease, building rights, the right
to collect, use or other rights. so it is not just about the only property
rights. Differences such proprietary rights will affect the type of item and
classification of assets in the financial statements. examples of such cash
assets (cash), land, buildings, equipment, supplies, rent paid in advance,
and other patents.
|
Kamis, 12 Maret 2015
English 2, one account in the accounting
Rabu, 17 Desember 2014
Bahasa Indonesia 2
Pengumpulan Data
Pengumpulan data
menurut ahli metode pengumpulan data berupa suatu pernyataan (statement)
tentang sifat, keadaan, kegiatan tertentu dan sejenisnya. Pengumpulan data
dilakukan untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam rangka mencapai
tujuan penelitian (Gulo, 2002 : 110).
Metode pengumpulan
data ini termasuk kategori laporan diri (personal report) / Deskripsi diri
(self descriptive). Individu melaporkan tentang keadaan dirinya berdasarkan
pertanyaan atau perintah yang diberikan kepadanya.
Wawancara
Wawancara adalah tanya jawab dengan
seseorang yang diperlukan untuk dimintai keterangan atau pendapatnya mengenai
suatu hal. Atau dengan kata lain dapat juga dikatakan bahwa wawancara adalah
tanya jawab antara pewawancara dengan yang diwawancarai untuk meminta
keterangan atau pendapat tentang suatu hal. Jadi, sebenarnya pengertian
wawancara adalah upaya yang dilakukan seseorang atau suatu pihak untuk
mendapatkan keterangan, atau pendapat mengenai sesuatu hal yang diperlukannya
untuk tujuan tertentu, dari seseorang atau pihak lain dengan cara tanya jawab.
Tujuan dari pewawancara untuk
memperoleh keterangan atau pendapat dimaksud untuk digunakan sebagai masukan
suatu penelitian atau digunakan sebagai bahan berita untuk dimuat di mass media
(surat kabar, majalah, radio, televisi). Dengan demikian, kedudukan yang
diwawancarai adalah sumber informasi, sedangkan pewawancara adalah penggali
informasi
Contoh Wawancara
Pewawancara:
"Selamat siang Pak! Apakah kita bisa memulai wawancaranya sekarang?"
"Selamat siang Pak! Apakah kita bisa memulai wawancaranya sekarang?"
Narasumber (kepsek):
"Oh, ya. Silahkan!"
Pewawancara:
"Jadi, untuk Bapak maklumi, tujuan wawancara ini adalah untuk mengetahui kesiapan dari para siswa maupun guru dalam pelaksanaan ujian kali ini"
"Jadi, untuk Bapak maklumi, tujuan wawancara ini adalah untuk mengetahui kesiapan dari para siswa maupun guru dalam pelaksanaan ujian kali ini"
Narasumber:
"Silahkan teruskan"
Pewawancara:
"Sejauh ini, apa saja yang sudah dipersiapkan untuk
menyambut ujian yang sebentar lagi akan dilaksanakan?"
Narasumber:
"Persiapan yang kami lakukan adalah memberikan les-les
tambahan atau pengayaan dan mengurangi bahkan menghentikan beberapa kegiatan ekstrakulikuler
untuk sementara."
Pewawancara:
"Menurut pantauan Bapak, bagaimana tentang kesiapan dari siswa?"
"Menurut pantauan Bapak, bagaimana tentang kesiapan dari siswa?"
Narasumber:
"Saya rasa para siswa sudah cukup siap."
"Saya rasa para siswa sudah cukup siap."
Pewawancara:
"Baiklah Pak! Saya rasa imformasi yang saya butuhkan sudah cukup. Terimakasih atas waktu dan kesediaan Bapak. Selamat siang."
"Baiklah Pak! Saya rasa imformasi yang saya butuhkan sudah cukup. Terimakasih atas waktu dan kesediaan Bapak. Selamat siang."
Narasumber:
"Sama-sama. Selamat siang."
"Sama-sama. Selamat siang."
Angket / Kuesioner
Angket / Kuesioner adalah metode pengumpulan data yang dilakukan
dengan cara memberi seperangkat pertanyaan atau pernyataan tertulis kepada
responden. Angket diisi oleh responden sesuai dengan yang “dia”
kehendaki/ketahui/rasakan. Angket adalah instrumen untuk jenis penelitian
kuantitatif. Angket adalah penelitian kualitatif yang kuantitatifkan. Angket
adalah penelitian kuantitatif yang disimpulkan dalam bentuk kualitatif.
Contoh angket :
IDENTITAS
Nama : ……………………………………………
Kelas : ……………………………………………
PETUNJUK :
Nama : ……………………………………………
Kelas : ……………………………………………
PETUNJUK :
1. Saudara dipersilahkan menjawab setiap
pertanyaan di bawah ini dengan cara memilih salah satu
jawaban yang Anda anggap paling benar dengan memberi
tanda silang (X)
2. Kesungguhan dan kejujuran Anda dalam menjawab
sangat kami harapkan.
3. Atas bantuan Anda kami
sampaikan terima kasih.
Pertanyaan-pertanyaan :
A. Attention
(perhatian) sebagai motivasi belajar kepada siswa
1. Apakah guru anda pernah bertanya tentang
keadaan/kabar anda sebelum pelajaran dimulai?
a. Selalu
c. Kadang-kadang
b. Sering
d. Tidak Pernah
2. Apakah guru anda pernah menerangkan
pelajaran?
a. Selalu
c. Kadang-kadang
b. Sering d. Tidak Pernah
3. Apakah guru anda pernah menerangkan pelajaran
dengan metode cerita?
a. Selalu
c. Kadang-kadang
b. Sering
d. Tidak Pernah
4. Apakah guru anda pernah bertanya
kepahaman anda terhadap pelajaran yang diterangkan?
a. Selalu
c. Kadang-kadang
b. Sering
d. Tidak Pernah
5. Apakah guru anda pernah mengulangi
penjelasan ketika anda kurang paham terhadap pelajaran?
a. Selalu
c. Kadang-kadang
b.
Sering d.
Tidak Pernah
6. Apakah guru anda pernah memberikan
pertanyaan secara langsung kepada anda tentang pelajaran yang diajarkan?
a. Selalu
c. Kadang-kadang
b. Sering
d. Tidak Pernah
7. Apakah guru anda pernah memberikan
kesempatan kepada anda untuk bertanya tentang materi pelajaran yang diajarkan?
a. Selalu
c. Kadang-kadang
b. Sering
d. Tidak Pernah
B. Relevance (keterkaitan) mata pelajaran dengan kehidupan
sehari-hari sebagai motivasi belajar siswa
8. Apakah anda setuju bahwa materi
pelajaran yang anda pelajari berkaitan dengan kehidupan sehari-hari?
a. Sangat setuju
c.
Kurang setuju
b. Setuju
d.
Tidak setuju
9. Apakah guru anda pernah mengaitkan
materi pelajaran dengan kehidupan sehari-hari?
a. Selalu
c. Kadang-kadang
b. Sering
d. Tidak Pernah
10. Apakah anda setuju bahwa belajar dengan
tekun akan meningkatkan prestasi anda?
a. Sangat
setuju c.
Kurang setuju
b. Setuju
d.
Tidak setuju
11. Apakah guru anda pernah memberikan
contoh seseorang yang belajar dengan tekun akan meningkat prestasinya?
a. Selalu
c. Kadang-kadang
b. Sering
d. Tidak Pernah
12. Apakah anda setuju bahwa soal ujian
mampu mengukur pemahaman siswa terhadap materi pelajaran?
a. Sangat setuju
c. Kurang setuju
b. Setuju
d. Tidak setuju
13. Apakah anda setuju bahwa tidak semua
soal ujian mampu mengukur pemahaman siswa terhadap materi pelajaran?
a. Sangat setuju
c.
Kurang setuju
b. Setuju
d.
Tidak setuju
Referensi :
Kamis, 30 Oktober 2014
Bahasa Indonesia 2
Paragraf
induktif
Paragraf Induktif adalah paragraf yang diawali dengan
menjelaskan permasalahan-permasalahan khusus (mengandung pembuktian dan
contoh-contoh fakta) yang diakhiri dengan kesimpulan yang berupa pernyataan
umum. Paragraf Induktis sendiri dikembangkan menjadi beberapa jenis.
Pengembangan tersebut yakni paragraf generalisasi, paragraf analogi, paragraf sebab akibat bisa
juga akibat sebab.
Contoh paragraf Induktif
Pada saat ini remaja lebih menukai tari-tarian dari barat
seperti brigdance, salsa, free dance dan lain sebagainya. Begitupula dengan
jenis musik umumnya mereka menyukai rock, blues, jazz, maupun reff tarian dan
kesenian tradisional mulai ditinggalkan dan beralih mengikuti tren barat.
Penerimaan terhadap bahaya luar yang masuk tidak disertai dengan pelestarian
budaya sendiri. Kesenian dan budaya luar perlahan-lahan menggeser kesenian dan
budaya tradisional.
Contoh generalisasi
Jika ada udara, manusia akan hidup.
Jika ada udara, hewan akan hidup.
Jika ada udara, tumbuhan akan hidup.
∴ Jika ada udara mahkluk hidup akan
hidup.
Metode
Deduktif
Metode berpikir deduktif adalah metode berpikir yang menerapkan
hal-hal yang umum terlebih dahulu untuk seterusnya dihubungkan dalam bagian-bagiannya
yang khusus.
Contoh Paragraf Deduktif:
Masyarakat
Indonesia konsumtif (umum) dikarenakan adanya perubahan arti sebuah kesuksesan
(khusus) dan kegiatan imitasi (khusus) dari media-media hiburan yang
menampilkan gaya hidup konsumtif sebagai prestasi sosial dan penanda status
sosial.
Referensi :
http://riezkadiaries.blogspot.com/2013/09/contoh-paragraf-induktif-dan-deduktif.html
Jumat, 03 Oktober 2014
Bahasa Indonesia 2
Pengertian Paragraf Induktif
Paragraf Induktif adalah paragraf yang diawali dengan
kalimat yang berisi penjelasan- penjelasan kemudian diakhiri dengan kalimat
utama.
Contoh Paragraf Induktif :
Penampilannya unik, dalam 1 daun ada dua warna atau
lebih. Kelangkaannya membuat ia diburu para kolektor. Harganya menyamai karya
seni, meroket ratusan kali lipat. Hanya satu yang diinginkan para kolektor,
yaitu keeksklusifannya. Bayangkan saja, peluang satu berbanding satu juta
kelahiran. Itulah taman variegate.
Pengertian Paragraf Deduktif
Paragraf Deduktif adalah paragraf yang kalimat utamanya
berada di awal paragraf, kemudian diikuti kalimat kalimat penjelas.
Contoh Paragraf Deduktif :
Pos kesehatan
di pasar itu memang di khususkan melayani pedagang dan pembeli. Pedagang tidak akan khawatir meninggalkan dagangannya
karena haanya berobat masih di kawasan pasar. Mereka dapat antre saat sepi
pembeli. “Kebanyakan periksa gula darah dan rematik, mayoritas pasiennya
berusia tua,” papar Siti.
Kamis, 15 Mei 2014
Artikel Bahasa Indonesia
Roda-roda hidup
Setiap orang pasti mempunyai keinginan, keinginan yang manis yang indah
dengan angan dan khayalnya masing-masing, tapi seringkali terkadang apa yang
kita harapkan manis atau indah tak sesuai, pasti kecewa itu ada nah saat itu
kita tahu roda kehidupan berputar, roda kehidupan bergerak mampu membelakangi
apa yang kita mau.
Jangan pernah mengibaratkan
hidup seperti bualan kata dan cerita dalam novel, atau scene scene dalam ftv
atau film, tapi ibaratkan hidup seperti kita sedang naik motor ketika kita
jatuh jatuh dan jatuh tak pernah takut untuk berdiri jangan pernah takut bila
nantinya akan jatuh lagi, tapi ingat tak akan ada jatuh jika kita berusaha dan
terus mencoba.
Jangan pernah berfikir kehidupan
sekecil kulit kacang, semanis gula jawa, atau seindah taman kota, tapi jangan
pernah berfikir hidup serumit macetnya kota jakarta, but be positif thinking
and enjoy jalaninnya satu lagi selalu bersyukur.... J
Jadi pesannya, jangan pernah ada
kata menyerah jika kita yakin bisa... tapi jangan terus melaju tapi kenyataan
menyatakan tidak, karna itu membuang waktu.......
Selasa, 22 April 2014
BAB 6 dan 7 Hukum Dagang (KUHD)
Ø Hubungan Hukum Dagang dan Hukum
Perdata
Hukum Perdata adalah ketentuan
yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
Berikut adalah pengertian dari Hukum Perdata:
Hukum Perdata adalah rangkaian
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu
dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
Hukum dagang ialah hukum yang
mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh
keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan
badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Hukum dagang
adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya
dalam bidang perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata
merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis
(hukum khusus).
Dalam hubungannya dengan hal tersebut
berlaku adagium lex specialis derogate lex generalis (hukum khusus
mengesampingkan hukum umum). Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab
undang-undang hukum dagang (KUHD) dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan
erat dengan KUHPerdata, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian
khusus dari KUHPerdata.
Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 :
Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 :
1.
Tertulis
2.
Tidak Tertulis
Ø Berlakunya Hukum Dagang
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang
pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai
pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Strategi perubahan
pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial
(terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan
baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang.
Ø Hubungan Pengusaha dan
Pembantunya
Di dalam menjalankan kegiatan suatu
perusahaan yang dipimpin oleh seoang pengusa melakukan usahanya seorang diri,
apalagi dalam segala skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang /
pihak untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu di dalam perusahaan adalah
mempunyai hubungan yang bersifat subordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah
sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan.
Pembantu diluar perusahaan adalah
mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar
sehingga berlaku suatu perjanjian pemberi kuasa antara pemberi kuasa dan
penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792
KUH Perdata.
Ø Pengusaha dan Kewajibannya
Menurut undang-undang ada dua macam kewajiban yang harus
dilakukan (dipenuhi) oleh pengusaha yaitu :
1.
Membuat
pembukuan (sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang, UU No. 8 1997 tentang dokumen
perusahaan).
2.
Mendaftarkan
perusahaannya (sesuai dengan UU No. 3 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan).
Ø Bentuk-bentuk Badan Usaha
a.
Bentuk-bentuk
perusahaan jika dilhat dari jumlah pemiliknya terdiri dari :
1.
Perusahaan
Perseorangan adalah suatu perusahaan yang dimiliki oleh seorang pengusaha.
2.
Perusahaan
Persekutuan adalah suatu perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha
yang bekerja sama dalam satu persekutuan.
b.
Bentuk-bentuk
perusahaan jika dilahat dari status hukumnya terdiri dari :
1.
Perusahaan
berbadan hokum
2.
Perusahaan
bukan badan hokum
c.
Di dalam
masyarakat dikenal dua macam perusahaan yaitu :
1.
Perusahaan swasta
2.
Perusahaan Negara
Ø Perseroan Terbatas
Adalah kumpulan orang
yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
Dasar hukum perseroan terbatas diatur dalam UU No. 1 1995 tentang Perseroan
Terbatas yang selanjutnya disebut UUPT.
Ø Koperasi
Adalah perserikatan
yang memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan
para anggotanya sehari-hari dengan harga murah (tidak bermaksud mencari
untung). Pembentukan koperasi diatur dalam UU No. 25 1992 tentang Perkoperasian.
Tujuan koperasi untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya serta ikut serta dalam membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Ø Yayasan
Adalah badan hukum yang
tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan
sosial. Mendirikan suatu yayasan harus dilakukan secara otentik, yakni dengan
akta notaris dan memperoleh status badan hukum setelah akte pendiriannya
disahka oleh Menteri Kehakiman dan HAM. Dalam UU No. 16 2001 , yayasan
merupakan suatu “badan hukum” dan dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi
kriteria dan persyaratan tertentu, yakni :
1.
Yayasan
terdiri dari atas kekayaan yang terpisahkan
2.
Kekayaan
yayasan diperuntuka untuk mencapai tujuan yayasan
3.
Yayasan
mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan
4.
Yayasan
tidak mempunyai anggota
Ø Badan Usaha Milik Negara
Adalah persekutuan yang
berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki oleh negara. Perusahaan negara
adalah perusahaan dalam bentuk apapun yang modal seluruhnya merupakan kekayaan
negara Republik Indonesia, kecuali jika ketentuan lain dengan atau berdasarkan
undang-undang. Hal ini diatur berdasarkan UU NO. 9 1969 yang telah diperbaharui
UU No. 19 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Jadi badan usaha milik negara
dapat berupa (berbentuk) perusahaan jawatan (perjan) atau deparment agency,
perusahaan umum (perum) atau public corporation.
Sumber :
BAB 5 Hukum Perjanjian
Ø Standar Kontrak
Adalah perjanjian yang isinya telah
ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang
digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen
tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan).
Ø Macam-macam perjanjian
Perjanjian dapat dibedakan menurut berbagai cara, antara
lain:
1.
Perjanjian
Cuma Cuma (pasal 1314 KUHPERdata) suatu persetujuan dengan cuma cuma adalah
suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan
kepada pihak yang lain, tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
2.
Perjanjian
atas beban adalah perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu
selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain dan antara kedua prestasi itu
ada hubungannya menurut hukum.
3.
Perjanjian
Jual-beli, Pengaturan tentang Jual beli sebagai
perjanjian didapat pada Bab kelima, yang pada Pasal 1457 KUHPerdata diartikan
sebagai suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya
untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga
yang telah dijanjikan.
4.
Perjanjian
Tukar Menukar Pasal 1541 KUHPerdata menyatakan bahwa tukar menukar ialah suatu
persetujuan dengan mana kedua belah pihak mengikatkan dirinya untuk saling
memberikan suatu barang secara bertibal balik, sebagai gantinya barang lain.
5.
Perjanjian
Sewa-Menyewa Ketentuan KUH Perdata yang mengatur tentang sewa menyewa dapat
dilihat pada Pasal 1548
6.
Perjanjian
Persekutuan Persekutuan menurut Syahmin AK
(2006:59) adalah merupakan bentuk perjanjian yang paling sederhana dalam tujuan
untuk mendapatkan keuntungan bersama.
7.
Perjanjian
Perkumpulan menurut perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang bertujuan untuk
mencapai tujuan tertentu dengan tidak mencari keuntungan tertentu.
8.
Perjanjian
Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah (pemberi hibah) pada
masa hidupnya, dengan cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan
sesuat barang guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan
tersebut.
9.
Perjanjian
Penitipan Barang merupakan suatu perjanian riil yang baru akan terjadi apabila
seseorang telah menerima sesuatu barang dari seorang lain dengan syarat
bahwa ia akan menyimpannya dengan mengembalikanya dalam wujud asal.
10.
Perjanjian
Pinjam-Pakai adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan suatu
barang kepada pihak yang lainnya untuk dipakai dengan Cuma-Cuma.
11.
Perjanjian
Pinjam Meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan
kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu baran-barang yang menghabiskan
karena pemakaian.
12.
Perjanjian
Untung-Untungan adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya,
baik bagi semua pihak.
13.
Perjanjian
Penanggungan adalah perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga, guna
kepentingan si berpiutang mengikatkan diri untuk memenuhi perikatannya si
berhutang ketika orang ini sendiri tidak memenuhinya.
14.
Perjanjian Perdamaian harus dibuat dalam
bentuk tertulis, apabila terjadi perdamaian dibuat secara tidak tertulis adalah
tidak sah.
15.
Perjanjian
Pengangkutan adalah perjanjian timbal balik antara pengangkut dengan pengirim
dalam hal mana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan
barang dan/atau orang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan
selamat
16.
Perjanjian
Kredit adalah perjanjian penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan
dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara
pihak bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi
utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, ibalan atau
pembagian keuntungan.
17.
Perjanjian
Pembiayaan Konsumen yaitu perjanjian penyediaan dana bagi konsumen untuk
pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran.
18.
Perjanjian
Kartu Kredit yaitu perjanjian menerbitkan katu kredit yang dapat dimanfaatkan pemegangnya
untuk pembayaran barang dan jasa.
19.
Perjanjian
Ke-Agen-an Yaitu perjanjian dimana agen adalah perusahaan yang bertindak atas
nama prinsiple untuk kemudian menyalurkannya kepada konsumen dengan mendapatkan
komisi.
20.
Perjanjian
Distributor yang mana dalam perjanjian ini, distributor bertindak atas namanya
sendiri ia membeli suatu barang dari produsen dan menjualnya kembali kepada
konsumen untuk kepentingan sendiri.
21.
Perjanjian
Sewa Guna Usaha (leasing) adalah perjanjian yang memberikan barang modal, baik
dilakukan secara sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating list) untuk
dipergunakan oleh leasee selama jangka waktu tertentu dengan pembayaran
berkala;
22.
Perjanjian
Anjak Piutang (factoring agreement) yaitu pembiayaan dalam bentuk pembelian dan
pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan
dari transaksi Perdagangan dalam dan luar negeri;
23.
Perjanjian
Modal Ventura yaitu perjanjian penyertaan modal usaha dalam suatu perusahaan
mitra dalam mencapai tujuan tertentu seperti pengembangan suatu penemuan baru,
pengembangan perusahaan awal yang kesulitan modal, pengembangan proyek
penelitian dan rekayasa serta berbagai pengembangan usaha dengan menggunakan
teknologi.
Ø Syarat Sah nya Perjanjian
1.
Adanya
kesepakatan kedua belah pihak. Maksud dari kata sepakat adalah, kedua belah
pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak.
2.
Kecakapan
untuk melakukan perbuatan hukum. Asas cakap melakukan perbuatan
hukum, adalah setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan
sudah dewasa, ada beberapa pendapat, menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun
bagi laki-laki,dan 19 th bagi wanita.
3.
Adanya
Obyek, sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu
hal atau barang yang cukup jelas.
4.
Adanya kausa
yang halal Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak memakai suatu
sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang,
tidak mempunyai kekuatan hukum.
Ø Saat Lahirnya Perjanjian
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti
penting bagi :
-
Kesempatan
penarikan kembali penawaran;
-
Penentuan resiko;
-
Saat mulai dihitungnya jangka
waktu kadaluwarsa;
-
Menentukan
tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat
(1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa
perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak
pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur
dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah
pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam
kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming),
jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Jadi pertemuan kehendak dari pihak
yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut
sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat
lahirnya kontrak yaitu:
a.
Teori
Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, kontrak telah
ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban
penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan
penerimaan/akseptasinya.
b.
Teori Pengiriman
(Verzending Theori).
Menurut teori ini saat pengiriman
jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai
sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
c.
Teori
Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya
kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang
menawarkan.
d.
Teori
penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya
kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut
dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut
sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat
lahirnya kontrak.
Ø Pembatalan dan Pelaksanaan suatu
Perjanjian
Pengertian pembatalan dalam uraian
ini mengandung dua macam kemungkinan alasan, yaitu pembatalan karena tidak
memenuhi syarat subyektif, dan pembatalan karena adanya wanprestasi dari
debitur.
Pembatalan dapat dilakukan dengan tiga syarat yakni:
1) Perjanjian harus bersifat timbale balik (bilateral)
2) Harus ada wanprestasi (breach of contract)
3) Harus dengan putusan hakim (verdict)
Pelaksanaan Perjanjian
Yang dimaksud dengan pelaksanaan
disini adalah realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah
diperjanjikan oleh pihak- pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Pelaksanaan perjanjian pada dasarnya menyangkut soal pembayaran dan penyerahan
barang yang menjadi objek utama perjanjian. Pembayaran dan penyerahan barang
dapat terjadi secara serentak. Mungkin pembayaran lebih dahulu disusul dengan
penyerahan barang atau sebaliknya penyerahan barang dulu baru kemudian
pembayaran.
- Pembayaran
1) Pihak yang melakukan pembayaran pada dasarnya adalah
debitur yang menjadi pihak dalam perjanjian
2) Alat bayar yang digunakan pada umumnya adalah uang
3) Tempat pembayaran dilakukan sesuai dalam perjanjian
4) Media pembayaran yang digunakan
5) Biaya penyelenggaran pembayaran
- Penyerahan Barang
Yang dimaksud dengan lavering atau
transfer of ownership adalah penyerahan suatu barang oleh pemilik atau atas
namanya kepada orang lain, sehingga orang lain ini memperoleh hak milik atas
barang tersebut. Syarat- syarat penyerahan barang atau lavering adalah sebagai
berikut:
1) Harus ada perjanjian yang bersifat kebendaan
2) Harus ada alas hak (title), dalam hal ini ada dua teori
yang sering digunakan yaitu teori kausal dan teori abstrak
3) Dilakukan orang yang berwenang mengusai benda
4) Penyerahan harus nyata (feitelijk)
Penafsiran dalam Pelaksanaan Perjanjian
Dalam suatu perjanjian, pihak- pihak
telah menetapkan apa- apa yang telah disepakati. Apabila yang telah disepakati
itu sudah jelas menurut kata- katanya, sehingga tidak mungkin menimbulkan
keraguan- keraguan lagi, tidak diperkenankan memberikan pengewrtian lain.
Dengan kata laintidak boleh ditafsirkan lain (pasal 1342 KUHPdt). Adapun
pedoman untuk melakukan penafsiran dalam pelaksanaan perjanjian, undang- undang
memberikan ketentuan- ketentuan sebagai berikut:
1) Maksud pihak- pihak
2) Memungkinkan janji itu
dilaksanakan
3) Kebiasaan setempat
4) Dalam hubungan perjanjian
keseluruhan
5) Penjelasan dengan menyebutkan
contoh
6) Tafsiran berdasarkan akal sehat
Langganan:
Postingan (Atom)